Rabu, 18 Mei 2016

HIMPUNAN KEPUTUSAN RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB TAHUN 2014

LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 01/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
PESERTA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB  

Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.    Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.    Bahwa untuk   keabsahan  pelaksanaan Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014, salah satu faktor pentingnya adalah kehadiran peserta. Dalam rangka itu maka perlu ditetapkan peserta Rapat Ranting Istimewa  dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.     Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,  Bab  IV pasal 15
3.     peraturan organisasi AMGPM No.1 Tentang Sistem, mekanisme Kelembagaan  dan  keanggotaan organisasi AMGPM.
4.     Peraturan Organisasi AMGPM No 6 tentang Himpunan Tata Tertib Lembaga Legislatif Dan Lembaga Legislatif Istimewa Dalam Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

Memperhatikan
:
1.       Daftar hadir Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014
2.       Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014., sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



                                                                                                                ------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  


Juglans  Howard  Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris




LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 01/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
PESERTA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB  

PESERTA BIASA

1.
Juglans H. Pietersz
16.
Vico Lawalata
31.
Rino Wattimena
2.
Yulianus D. Komul
17.
Oni Hitalessy
32.
Vinni Latumahina
3.
Roger Tasidjawa
18.
Yona Soukota


4.
Arnold Kewilaa
19.
Helga Soplantila


5.
Jonrich Pattipeilohy
20.
Novi Tetelepta


6.
June Pattipeilohy
21.
Elifas Maspaitella


7.
Fely Pattiserlihun
22.
Rido Liklikwatil


8.
Anthony Tasidjawa
23.
Jason Lalopua


9.
Marselinus Bang
24.
Jefri Tohata


10
Genesis Pattiserlihun
24.
Linda Lingansera


11.
Marlen Serihollo
26.
Erny  J. Latumahina


12.
Ketsia Jacob
27.
Nixon Far Far


13.
Debby Kewilaa
28.
Troy Siahaya


14.
Herlina M Makulua
29.
Marros Lissay


15.
Evan Nurbulu
30
Fini A. Bato




PESERTA LUAR BIASA
Nama
Keterangan
Nama
Keterangan
1.
Bpk. John. Matinahoru
Pembina
11.
Vetje Toule
PC Tiberias II
2.
Bpk. Mon Raharjo
Pembina
12.
Ricko Hendriks
Undangan (Zaitun)
3.
Bpk. Agus Kastanya
Pembina
13.
Bobby Wattimena
Undangan (Teberau)
4.
Ibu Santy Siahaya
Pembina
14.
Semmy Hatulesila
Undangan (Teberau)
5.
Marlon Muskita
PC Tiberias II
15.
Ivan Parera
Undangan (Teberau)
6.
Nus Domlay
PC Tiberias II
16.
Stev Fransiskus
Undangan (Teberau)
7.
Marcel Narua
PC Tiberias II
17.
Meijer Watumlawar
Undangan (Pisga)
8.
Efraim Peletimu
PC Tiberias II



9.
Arnolis Joseph
PC Tiberias II



10
Antony Hendriksz
PC Tiberias II





------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  



Juglans  Howard  Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris







LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 02/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
JADWAL ACARA RAPAT RANTING  ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB TAHUN 2014  

Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.       Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.      Bahwa untuk mengatur jalannya Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 secara efektif dan efisien  maka dipandang perlu menetapkan Jadwal Acara Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb.  

Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.       Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,  Bab  IV pasal 15
3.       Peraturan organisasi AMGPM No.1 Tentang Sistem, mekanisme Kelembagaan  dan  keanggotaan organisasi AMGPM.

Memperhatikan
:
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Jadwal Acara Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014, sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  


Juglans  Howard  Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris










LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 02/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
JADWAL ACARA RAPAT RANTING  ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB TAHUN 2014  

NO
WAKTU  (WIT)
KEGIATAN
PELAKSANA
1
13.00 -14.00
Ibadah dan Resepsi pembukaan
MJ /Ranting
2
14.00 – 14.30
Istirahat Makan siang
Ranting
3
14.30 – 14.50
Pengesahan Peserta,
Pimpinan Sidang
4
14.50 – 15.10
Pengesahan Susunan Acara
Pimpinan Sidang
5
15.10 – 15.30
Pembacaan Tata Tertib Rapat Ranting Istimewa
Pimpinan Sidang
6
15.30 – 15.45
Pemilihan dan Pengesahan Majelis Ketua
Pimpinan Sidang
7
15.45 – 16.00
Pembacaan Kriteria dan Prosedur pemilihan serta tanggapan
MK
8
16.00 – 16.30
Pemilihan Ketua Ranting
MK
9
16.30 – 16.40
Pembentukan Tim Formatur
MK
10
16.40 – 17.00
Kerja dan pembacaan serta pengesahan hasil kerja tim formatur
Formatur / MK
11
17.00 – 17.15
Pelantikan PR Horeb periode 2013 - 2015
PC
12
17.1517.20
Penyerahan palu sidang kepada PR terpilih untuk melanjutkan sidang - sidang
MK
13.
17.20 – 17.30
Penutupan Rapat Ranting Istimewa
Pimpinan Sidang



------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  


Juglans  Howard  Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris






LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 03/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN MAJELIS KETUA RAPAT RANTING ISTIMEWA
AMGPM RANTING HOREB

Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.     Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.     Bahwa untuk memimpin jalannya sidang sidang dalam Rapat Ranting Istimewa  AMGPM Ranting Horeb tahun 2014, maka dipandang perlu untuk mengangkat majelis ketua  dan  ditetapkan dengan Keputusan Rapat Ranting Istimewa.                 
Mengingat
:
1.     Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.     Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,  Bab  IV pasal 15
3.     Peraturan organisasi AMGPM No.6 Tentang  himpunan tata tertib persidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

Memperhatikan
:
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan pengangkatan Majelis ketua Rapat Ranting Istimewa  AMGPM Ranting Horeb tahun 2014 sebagai berikut :
1.       Juglans H. Pietersz
2.       Yulianus D.Komul
3.       Arnold I. Kewilaa
4.       Nixon Far Far
5.       Marlen Seriholo

Kedua
:
Sebelum berakhirnya sidang-sidang Rapat Ranting Istimewa  AMGPM Ranting Horeb maka majelis ketua menyerahkan palu sidang kepada ketua dan sekretaris terpilih untuk menutup sidang - sidang
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  



Juglans  Howard  Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris



LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 04/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
KRITERIA DAN PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KETUA AMGPM RANTING HOREB PERIODE 2013 – 2015


Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.       Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.       Bahwa Kriteria dan Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Ketua AMGPM Ranting Horeb tahun 2013 - 2015 telah dipercakapkan dan telah dibahas dalam forum Rapat Ranting Istimewa, dimana untuk keabsahannya perlu ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.

Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.       Anggaran Rumah Tangga AMGPM  BAB IV pasal 15
3.       Peraturan organisasi AMGPM

Memperhatikan
:
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan  Kriteria dan Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Ketua AMGPM Ranting Horeb tahun 2010 - 2015
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                                ------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  
                 
           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo






LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 04/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
KRITERIA DAN PROSEDUR PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KETUA AMGPM RANTING HOREB PERIODE 2013 - 2015

I.   KRITERIA PENCALONAN
1.   Anggota Biasa AMGPM sesuai AD/ART AMGPM
2.   Tidak sedang menjalani disiplin Organisasi dan disiplin Gereja
3.   Warga Negara Indonesia.
4.   Mempunyai pengalaman berorganisasi , berdedikasi serta loyal terhadap AMGPM.
5.   Pernah menjadi Pengurus organisasi AMGPM minimal dalam 1 periode terakhir.
6.   Menyatakan kesediaan secara lisan dan tertulis untuk dicalonkan dan dipilih menjadi Ketua  AMGPM  Ranting Horeb
7.   Bakal calon Ketua adalah peserta biasa Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb
8.   Bakal calon Ketua tidak boleh memiliki Jabatan rangkap (Jabatan yang sama pada OKP lain).
9.   Bakal calon Ketua harus sehat jasmani dan rohani.

II.   PROSEDUR PENCALONAN
1.   Setiap Peserta Biasa (yang memiliki Hak Suara) mengajukan satu bakal calon Ketua pada kertas yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
2.   Nama bakal calon, harus ditulis jelas pada kertas yang disediakan oleh Majelis Ketua.
3.   Setiap bakal calon minimal didukung oleh 10 (Sepuluh) suara. Tetapi  jika tidak melebihi 10 (sepuluh) suara, di ambil 2 orang yang memiliki suara terbanyak.
4.   Setiap bakal calon yang diajukan, harus diminta kesediaan untuk menjadi calon.
5.   Bakal calon yang menyatakan kesediaannya, diteliti berdasarkan kriteria pencalonan dan pemilihan.
6.   Bakal calon yang telah memenuhi kriteria pencalonan, dinyatakan sah sebagai calon untuk dipilih.

III. PROSEDUR PEMILIHAN KETUA
1.     Ketua AMGPM ranting Horeb dipilih secara langsung oleh Rapat Ranting Istimewa.
2.     Setiap Peserta Biasa memilih pada kertas yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
3.     Kertas Suara ditempatkan pada kotak suara, yang sebelumnya dinyatakan kosong oleh Majelis Ketua disaksikan oleh wakil dari Peserta Rapat Ranting Istimewa.
4.     Perhitungan jumlah suara disesuaikan dengan jumlah Peserta Biasa yang hadir, dengan disaksikan oleh Majelis Ketua, Unsur Majelis Jemaat GPM Rumahtiga, dan seorang peserta yang ditunjuk oleh Majelis Ketua.
5.     Apabila dalam pemilihan terdapat jumlah suara terbanyak yang sama, maka pemilihan diulang hanya untuk calon-calon tersebut.
6.     Calon Ketua  yang mendapat suara terbanyak, dinyatakan sah sebagai Ketua  AMGPM Ranting Horeb periode 2014.
------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  
                 
           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo



LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 05/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU RANTING HOREB
PERIODE 2013 - 2015

Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.       Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.       Bahwa salah satu Tugas dan kewenangan Rapat Ranting Istimewa  adalah Memilih Ketua dan atau Sekretaris Ranting oleh karena aturan organisasi tertentu.
3.       Bahwa Bahwa untuk maksud tersebut, telah dilakukan proses pemilihan yang dilakukan dalam sidang pleno konferda dan telah terpilih ketua AMGPM Ranting Horeb,  dimana untuk keabsahannya perlu ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.       

Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.       Anggaran Rumah Tangga AMGPM  BAB IV pasal 11 ayat 15
3.       peraturan organisasi AMGPM No.6 Tentang  Tentang  himpunan tata tertib persidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

Memperhatikan
:
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Sdr. Yulianus D. Komul sebagai Ketua Ketua AMGPM Ranting Horeb  Periode tahun 2014 – 2015 menggantikan Sdr. Juglans H. Pietersz akibat perpindahan jenjang yang dialami dan tuntutan aturan organisasi AMGPM untuk melepaskan jabatan pada tingkat terbawah.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------

PIMPINAN SIDANG  
                 
           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo



LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR

Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.       Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.       Bahwa untuk memasuki Rapat kerja Ranting, maka diperlukan formasi pengurus Ranting yang lengkap sehingga diperlukan Pengurus Antar Waktu guna memenuhi tuntutan tersebut.
3.       Bahwa Bahwa untuk maksud tersebut, telah dilakukan proses pemilihan Formatur yang dilakukan dalam sidang pleno dan untuk keabsahannya perlu ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.

Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.       Anggaran Rumah Tangga AMGPM  BAB IV pasal 11 ayat 15
3.       peraturan organisasi AMGPM No.6 Tentang  Tentang  himpunan tata tertibpersidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

Memperhatikan
:
1.       Laporan Pengurus Ranting Horeb tentang kondisi pengurus AMGPM Ranting Horeb periode 2013 - 2015
2.       Usul, saran dan pendapat peserta Konferda I AMGPM Dapatra
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan  Tim Formatur Dalam Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014 sebagai berikut :
1.       Yulianus D. Komul
2.       Jonrich Pattipeilohy
3.       Juglans H. Pietersz
4.       Bpk. A. Kastanya
5.       Arnold Kewilaa
Kedua
:
Ketua daerah dan sekretaris daerah terpilih adalah ketua dan sekretaris formatur, dan setelah hasil kerja formatur diterima, maka formatur dinyatakan bubar
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG  

                 
           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo


LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

K  E  P  U  T  U  S  A  N
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
HASIL KERJA TIM FORMATUR



Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
:
1.       Bahwa Rapat Ranting Istimewa  Angkatan Muda  Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum tertinggi   pada tingkat ranting  memiliki tugas dan wewenang   sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.       Bahwa untuk memasuki Rapat kerja Ranting, maka diperlukan formasi pengurus Ranting yang lengkap sehingga diperlukan Pengurus Antar Waktu guna memenuhi tuntutan tersebut.
3.       Bahwa Bahwa untuk maksud tersebut, Tim Formatur telah bekerja dan untuk keabsahan hasil kerja itu perlu ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.

Mengingat
:
1.       Anggaran Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.       Anggaran Rumah Tangga AMGPM  BAB IV pasal 11 ayat 15
3.       peraturan organisasi AMGPM No.6 Tentang  Tentang  himpunan tata tertibpersidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

Memperhatikan
:
1.       Hasil Kerja Tim Formatur tentang Pengurus Antar Waktu
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan  Hasil Kerja Tim Formatur Dalam Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014 tentang Pengurus Antar Waktu AMGPM Ranting Horeb Periode 2013 – 2015.
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG  
                 

           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo











LOGORAPAT RANTING ISTIMEWA

ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014

LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014

TENTANG
HASIL KERJA TIM FORMATUR



Guna melengkapi komposisi Pengurus AMGPM Ranting Horeb Periode 2013 – 2015, Tim Formatur telah bekerja dan memberikan hasil kerja sebagai berikut:

Mengangkat nama – nama yang disebutkan berikut sebagai Pengurus Antar Waktu AMGPM Ranting Horeb Periode 2013 – 2015 :

·         Ketua I              : Nixon Far Far
·         Ketua III          : Ketsia Jacob
·         Sekretaris I     : Antony Tasidjawa
·         Sekretaris III                : Linda Lingansera
·         Sekretaris IV : Marlen Seriholo
·         Bendahara I   : Debby Kewilaa







------------------------------------------------------
Ditetapkan di          :   Rumahtiga
Pada Tanggal          :   25 Mei 2014
                                                                                                                ------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG  
                 
           MAJELIS KETUA         
        
SEKRETARIS
1. Juglans H. Pietersz, S. Hut, M.Si
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
2. Yulianus D. Komul, S.Hut

3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si

4. Nixon Far Far

5. Marlen Seriholo



Tidak ada komentar:

Posting Komentar