RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 01/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
PESERTA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2. Bahwa
untuk keabsahan pelaksanaan Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014, salah satu
faktor pentingnya adalah kehadiran
peserta. Dalam rangka itu maka perlu ditetapkan peserta Rapat Ranting
Istimewa dengan
keputusan Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,
Bab IV pasal 15
3.
peraturan
organisasi AMGPM No.1 Tentang Sistem, mekanisme
Kelembagaan dan keanggotaan organisasi AMGPM.
4.
Peraturan Organisasi AMGPM No 6 tentang Himpunan Tata
Tertib Lembaga Legislatif Dan Lembaga Legislatif Istimewa Dalam Angkatan Muda
Gereja Protestan Maluku.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Daftar
hadir Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014
2.
Usul,
saran dan pendapat peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.,
sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini, dan merupakan bagian yang
tak terpisahkan.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
Juglans Howard Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
|
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 01/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
PESERTA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB
PESERTA BIASA
|
|||||
1.
|
Juglans H. Pietersz
|
16.
|
Vico Lawalata
|
31.
|
Rino Wattimena
|
2.
|
Yulianus D. Komul
|
17.
|
Oni Hitalessy
|
32.
|
Vinni Latumahina
|
3.
|
Roger Tasidjawa
|
18.
|
Yona Soukota
|
|
|
4.
|
Arnold Kewilaa
|
19.
|
Helga Soplantila
|
|
|
5.
|
Jonrich Pattipeilohy
|
20.
|
Novi Tetelepta
|
|
|
6.
|
June Pattipeilohy
|
21.
|
Elifas Maspaitella
|
|
|
7.
|
Fely Pattiserlihun
|
22.
|
Rido Liklikwatil
|
|
|
8.
|
Anthony Tasidjawa
|
23.
|
Jason Lalopua
|
|
|
9.
|
Marselinus Bang
|
24.
|
Jefri Tohata
|
|
|
10
|
Genesis Pattiserlihun
|
24.
|
Linda Lingansera
|
|
|
11.
|
Marlen Serihollo
|
26.
|
Erny J. Latumahina
|
|
|
12.
|
Ketsia Jacob
|
27.
|
Nixon Far Far
|
|
|
13.
|
Debby Kewilaa
|
28.
|
Troy Siahaya
|
|
|
14.
|
Herlina M Makulua
|
29.
|
Marros Lissay
|
|
|
15.
|
Evan Nurbulu
|
30
|
Fini A. Bato
|
|
|
PESERTA LUAR BIASA
|
|||||
Nama
|
Keterangan
|
Nama
|
Keterangan
|
||
1.
|
Bpk. John. Matinahoru
|
Pembina
|
11.
|
Vetje Toule
|
PC Tiberias II
|
2.
|
Bpk. Mon Raharjo
|
Pembina
|
12.
|
Ricko Hendriks
|
Undangan (Zaitun)
|
3.
|
Bpk. Agus Kastanya
|
Pembina
|
13.
|
Bobby Wattimena
|
Undangan (Teberau)
|
4.
|
Ibu Santy Siahaya
|
Pembina
|
14.
|
Semmy Hatulesila
|
Undangan (Teberau)
|
5.
|
Marlon Muskita
|
PC Tiberias II
|
15.
|
Ivan Parera
|
Undangan (Teberau)
|
6.
|
Nus Domlay
|
PC Tiberias II
|
16.
|
Stev Fransiskus
|
Undangan (Teberau)
|
7.
|
Marcel Narua
|
PC Tiberias II
|
17.
|
Meijer Watumlawar
|
Undangan (Pisga)
|
8.
|
Efraim Peletimu
|
PC Tiberias II
|
|
|
|
9.
|
Arnolis Joseph
|
PC Tiberias II
|
|
|
|
10
|
Antony Hendriksz
|
PC Tiberias II
|
|
|
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
Juglans Howard Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
|
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 02/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
JADWAL ACARA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB TAHUN 2014
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2. Bahwa
untuk mengatur jalannya Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 secara
efektif dan efisien maka dipandang
perlu menetapkan Jadwal Acara Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2. Anggaran
Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,
Bab IV pasal 15
3. Peraturan
organisasi AMGPM No.1 Tentang Sistem, mekanisme Kelembagaan
dan keanggotaan organisasi
AMGPM.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan
Jadwal Acara Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb
tahun 2014, sebagaimana
tersebut pada lampiran Keputusan ini, dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
Juglans Howard Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
|
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 02/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
JADWAL ACARA RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM RANTING HOREB TAHUN 2014
NO
|
WAKTU (WIT)
|
KEGIATAN
|
PELAKSANA
|
1
|
13.00 -14.00
|
Ibadah dan Resepsi pembukaan
|
MJ /Ranting
|
2
|
14.00 – 14.30
|
Istirahat Makan siang
|
Ranting
|
3
|
14.30 – 14.50
|
Pengesahan Peserta,
|
Pimpinan Sidang
|
4
|
14.50 – 15.10
|
Pengesahan Susunan Acara
|
Pimpinan Sidang
|
5
|
15.10 – 15.30
|
Pembacaan Tata Tertib Rapat Ranting Istimewa
|
Pimpinan Sidang
|
6
|
15.30 – 15.45
|
Pemilihan dan Pengesahan Majelis Ketua
|
Pimpinan Sidang
|
7
|
15.45 – 16.00
|
Pembacaan Kriteria dan
Prosedur pemilihan serta tanggapan
|
MK
|
8
|
16.00 – 16.30
|
Pemilihan Ketua Ranting
|
MK
|
9
|
16.30 – 16.40
|
Pembentukan Tim Formatur
|
MK
|
10
|
16.40 – 17.00
|
Kerja dan pembacaan serta pengesahan hasil kerja tim formatur
|
Formatur / MK
|
11
|
17.00 – 17.15
|
Pelantikan PR Horeb periode 2013 - 2015
|
PC
|
12
|
17.15 – 17.20
|
Penyerahan palu sidang kepada PR terpilih untuk melanjutkan sidang -
sidang
|
MK
|
13.
|
17.20 – 17.30
|
Penutupan Rapat Ranting Istimewa
|
Pimpinan Sidang
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
Juglans Howard Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
|
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 03/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN MAJELIS KETUA
RAPAT RANTING ISTIMEWA
AMGPM RANTING HOREB
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.
Bahwa
untuk memimpin jalannya sidang sidang dalam Rapat Ranting
Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014, maka dipandang perlu untuk mengangkat
majelis ketua dan ditetapkan dengan Keputusan Rapat Ranting
Istimewa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM Bab II Pasal 2 dan 3,
Bab IV pasal 15
3.
Peraturan
organisasi AMGPM No.6 Tentang himpunan tata
tertib persidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan pengangkatan
Majelis ketua Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014 sebagai berikut :
1. Juglans H.
Pietersz
2.
Yulianus D.Komul
3.
Arnold I. Kewilaa
4.
Nixon Far Far
5.
Marlen Seriholo
|
Kedua
|
:
|
Sebelum berakhirnya sidang-sidang Rapat Ranting
Istimewa AMGPM Ranting Horeb maka majelis ketua menyerahkan palu sidang kepada
ketua dan sekretaris terpilih untuk menutup sidang - sidang
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
Juglans Howard Pietersz, S.Hut, M.Si
Ketua
|
Jonrich Pattipeilohy, S.Pi
Sekretaris
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 04/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
KRITERIA DAN PROSEDUR PENCALONAN DAN
PEMILIHAN
KETUA AMGPM RANTING HOREB PERIODE 2013 – 2015
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2.
Bahwa Kriteria dan Prosedur Pencalonan dan
Pemilihan Ketua AMGPM Ranting Horeb tahun 2013 - 2015
telah dipercakapkan dan telah dibahas dalam forum
Rapat Ranting Istimewa, dimana untuk keabsahannya perlu
ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2. Anggaran
Rumah Tangga AMGPM BAB IV pasal 15
3. Peraturan
organisasi AMGPM
|
Memperhatikan
|
:
|
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Kriteria
dan Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Ketua AMGPM Ranting
Horeb tahun 2010 - 2015
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 04/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
KRITERIA DAN PROSEDUR PENCALONAN DAN
PEMILIHAN
KETUA AMGPM RANTING HOREB PERIODE 2013 - 2015
I. KRITERIA PENCALONAN
1. Anggota Biasa AMGPM sesuai AD/ART
AMGPM
2. Tidak sedang menjalani disiplin
Organisasi dan disiplin Gereja
3. Warga
Negara Indonesia.
4. Mempunyai
pengalaman berorganisasi , berdedikasi serta loyal terhadap AMGPM.
5. Pernah menjadi Pengurus
organisasi AMGPM minimal dalam 1 periode terakhir.
6. Menyatakan
kesediaan secara lisan dan tertulis untuk dicalonkan dan dipilih menjadi
Ketua AMGPM Ranting Horeb
7. Bakal
calon Ketua adalah peserta biasa Rapat Ranting
Istimewa AMGPM Ranting Horeb
8. Bakal
calon Ketua tidak boleh memiliki Jabatan rangkap (Jabatan yang sama pada OKP
lain).
9. Bakal calon Ketua harus sehat
jasmani dan rohani.
II. PROSEDUR
PENCALONAN
1. Setiap
Peserta Biasa (yang memiliki Hak Suara) mengajukan satu bakal calon Ketua pada kertas yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
2. Nama
bakal calon, harus ditulis jelas pada kertas yang disediakan oleh Majelis
Ketua.
3. Setiap
bakal calon minimal didukung oleh 10 (Sepuluh) suara. Tetapi jika tidak melebihi 10 (sepuluh) suara, di ambil 2 orang yang memiliki suara terbanyak.
4. Setiap
bakal calon yang diajukan, harus diminta kesediaan untuk menjadi calon.
5. Bakal
calon yang menyatakan kesediaannya, diteliti berdasarkan kriteria pencalonan
dan pemilihan.
6. Bakal
calon yang telah memenuhi kriteria pencalonan, dinyatakan sah sebagai calon untuk
dipilih.
III. PROSEDUR
PEMILIHAN KETUA
1.
Ketua AMGPM ranting Horeb dipilih secara langsung oleh Rapat Ranting
Istimewa.
2. Setiap Peserta Biasa memilih pada kertas yang telah
disediakan oleh Majelis Ketua.
3. Kertas Suara ditempatkan pada kotak suara, yang sebelumnya
dinyatakan kosong oleh Majelis Ketua disaksikan oleh wakil dari Peserta Rapat
Ranting Istimewa.
4. Perhitungan jumlah suara disesuaikan dengan jumlah
Peserta Biasa yang hadir, dengan disaksikan oleh Majelis Ketua, Unsur Majelis
Jemaat GPM Rumahtiga, dan seorang peserta yang ditunjuk oleh Majelis Ketua.
5. Apabila dalam pemilihan terdapat jumlah suara terbanyak
yang sama, maka pemilihan diulang hanya untuk calon-calon tersebut.
6.
Calon Ketua yang mendapat suara terbanyak, dinyatakan sah
sebagai Ketua AMGPM Ranting Horeb
periode 2014.
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 05/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MUDA GEREJA
PROTESTAN MALUKU RANTING HOREB
PERIODE 2013 - 2015
Rapat Ranting
Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2. Bahwa salah
satu Tugas dan kewenangan Rapat Ranting Istimewa adalah Memilih Ketua dan atau
Sekretaris Ranting oleh karena aturan organisasi tertentu.
3.
Bahwa
Bahwa untuk maksud tersebut, telah dilakukan proses pemilihan yang dilakukan
dalam sidang pleno konferda dan telah terpilih ketua AMGPM Ranting Horeb, dimana untuk keabsahannya perlu ditetapkan
dengan keputusan Rapat Ranting
Istimewa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM BAB IV pasal 11
ayat 15
3.
peraturan
organisasi AMGPM No.6 Tentang Tentang
himpunan tata tertib
persidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan
Muda Gereja Protestan Maluku.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usul, saran dan pendapat peserta Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb 2014.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Sdr. Yulianus D. Komul sebagai Ketua Ketua AMGPM Ranting Horeb Periode tahun 2014 – 2015 menggantikan Sdr. Juglans H.
Pietersz akibat perpindahan jenjang
yang dialami dan tuntutan aturan organisasi AMGPM untuk melepaskan jabatan
pada tingkat terbawah.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2. Bahwa untuk
memasuki Rapat kerja Ranting, maka diperlukan formasi pengurus Ranting yang
lengkap sehingga diperlukan Pengurus Antar Waktu guna memenuhi tuntutan
tersebut.
3. Bahwa Bahwa untuk maksud tersebut, telah dilakukan proses pemilihan
Formatur yang dilakukan dalam sidang pleno dan untuk keabsahannya perlu
ditetapkan dengan keputusan Rapat
Ranting Istimewa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM BAB IV pasal 11
ayat 15
3.
peraturan
organisasi AMGPM No.6 Tentang Tentang
himpunan tata tertibpersidangan
lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam Angkatan Muda Gereja
Protestan Maluku.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Laporan
Pengurus Ranting Horeb tentang kondisi pengurus AMGPM Ranting Horeb periode
2013 - 2015
2. Usul, saran dan pendapat peserta Konferda I AMGPM Dapatra
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Tim Formatur Dalam Rapat Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb
tahun 2014
sebagai berikut :
1.
Yulianus D.
Komul
2.
Jonrich Pattipeilohy
3.
Juglans H.
Pietersz
4.
Bpk. A. Kastanya
5.
Arnold Kewilaa
|
Kedua
|
:
|
Ketua
daerah dan sekretaris daerah terpilih adalah ketua dan sekretaris formatur,
dan setelah hasil kerja formatur diterima, maka formatur dinyatakan bubar
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
K
E P U
T U S
A N
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
HASIL KERJA TIM FORMATUR
Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa Rapat Ranting
Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Horeb tahun 2014 sebagai forum
tertinggi pada tingkat ranting memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Angaran Rumah Tangga AMGPM.
2. Bahwa untuk
memasuki Rapat kerja Ranting, maka diperlukan formasi pengurus Ranting yang
lengkap sehingga diperlukan Pengurus Antar Waktu guna memenuhi tuntutan
tersebut.
3. Bahwa Bahwa untuk maksud tersebut, Tim Formatur telah bekerja dan
untuk keabsahan hasil kerja itu perlu ditetapkan
dengan keputusan Rapat Ranting
Istimewa.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab VIII Pasal 13, Bab IX Pasal 14
2.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM BAB IV pasal 11
ayat 15
3.
peraturan
organisasi AMGPM No.6 Tentang Tentang
himpunan tata
tertibpersidangan lembaga legislatif dan lembaga legislatif istimewa dalam
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Hasil
Kerja Tim Formatur tentang Pengurus Antar Waktu
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Hasil Kerja Tim
Formatur Dalam Rapat
Ranting Istimewa AMGPM Ranting Horeb tahun 2014 tentang Pengurus Antar Waktu AMGPM Ranting Horeb Periode 2013 – 2015.
|
Kedua
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
RAPAT RANTING ISTIMEWA
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON UTARA CABANG TIBERIAS II
RANTING HOREB
TAHUN 2014
LAMPIRAN KEPUTUSAN
Nomor : 06/KPTS/PD.28/PC.03-PR.05/RRI/2014
TENTANG
HASIL KERJA TIM FORMATUR
Guna
melengkapi komposisi Pengurus AMGPM Ranting Horeb Periode 2013 – 2015, Tim
Formatur telah bekerja dan memberikan hasil kerja sebagai berikut:
Mengangkat
nama – nama yang disebutkan berikut sebagai Pengurus Antar Waktu AMGPM Ranting
Horeb Periode 2013 – 2015 :
·
Ketua I : Nixon Far Far
·
Ketua III : Ketsia Jacob
·
Sekretaris I
: Antony Tasidjawa
·
Sekretaris
III : Linda Lingansera
·
Sekretaris
IV : Marlen Seriholo
·
Bendahara I : Debby Kewilaa
------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Rumahtiga
Pada Tanggal : 25 Mei 2014
------------------------------------------------------
PIMPINAN SIDANG
MAJELIS KETUA
|
SEKRETARIS
|
1. Juglans H. Pietersz, S.
Hut, M.Si
|
Jonrich
Pattipeilohy, S.Pi
|
2. Yulianus D. Komul, S.Hut
|
|
3. Arnold Kewilaa, S.Pt, M.Si
|
|
4. Nixon Far Far
|
|
5. Marlen Seriholo
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar