Senin, 29 Juni 2015

Sejarah Perkembangan Sistem Silvikultur Di Indonesia



Tugas
Mata Kuliah “ Silvikultur Intensif”

(Sejarah Perkembangan Sistem Silvikultur Di Indonesia)




O l e h
YULIANUS D. KOMUL








PRODI MANAJEMEN HUTAN
PPS UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2015
I.        PENDAHULUAN


A.   Pendahuluan
Negara Indonesia yang terletak di daerah tropika mempunyai kekayaan alam yang berlimpah ruah dan beraneka ragam. Salah satu kekayaan alam Indonesia ini adalah mempunyai berbagai ekosistem hutan yang tersebar dari tepi laut sampai dengan di puncak gunung beserta jenis-jenis kegiatan kehutanannya.
Lahirnya peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dalam rangka pelaksanaan undang undang no. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang2 no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan undang-undang no. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri.
Dalam peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 dinyatakan bahwa Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan yang meliputi kegiatan2 penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengelolaan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan menurut ketentuan2 yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
Merosotnya luas dan kualita sumberdaya hutan baik karena Illegal Logging, Perladangan, Illegal Mining, Okupasi masyarakat dan  kebakaran hutan, menyebabkan terganggunya cyclus2 pendukung kehidupan (Siklus Energi, siklus O2 dan Co2  Siklus Hidrologi dan Siklus Nitrogen)  yang dapat mengakibatkan kelestarian Ekosistem hutan (Sustained Forest Management) yang diharapkan  tidak akan dapat dicapai.
Ekosistem hutan juga berfungsi sebagai tempat hidup dan mencari makan  Masyarakat di sekitar hutan (local people), habitat berbagai jenis satwa liar dan tumbuh2an, konservasi biodiversity, konservasi plasma nutfah, Hidro-orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Eforia reformasi 1998 dan penebangan liar (illegal Loging) sampai saat ini menyebabkan degradasi pada sumber daya hutan, sasaran penabangan liar (illegal Loging) bukan hanya pada kawasan hutan produksi saja, tetapi sudah masuk kedalam kawasan konservasi (taman nasional, hutan lindung, dan kawasan konservasi lainnya).
Areal Hutan Produksi pada IUPHHK terfragmentasi untuk berbagai kepentingan seperti pertambangan, perkebunan, okupasi masyarakat dan pemekaran wilayah yang demikian cepatnya di Indonesia. Fragmentasi habitat pada areal IUPHHK membutuhkan adanya fleksibilitas pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi hutan serta berbagai tuntutan terhadap hutan tersebut.
  
II.        KAJIAN PUSTAKA

2.1.      Pengertian Silvikultur
Silvikultur adalah seni dan ilmu membangun dan memelihara hutan dengan menerapkan ilmu silvika untuk memperoleh manfaat optimal. Menurut PPNomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengelolaanHutan serta Pemanfaatan Hutan, sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanamandan memanen. Di dalam sistem silvukultur terdapat pengaturan mengenai kelas diameter atau kelas umur, riap kegiatan penanaman/pengayaan (enrichment  planting ), pemangkasan ( pruning ), penjarangan (thinning), siklus tebang, rotasi tebang serta informasi silvikultur jenis (Pasaribu2008)
Silvikultur adalah ilmu dan seni membangun dan memelihara hutan lewat pengetahuan dasar silvika. Silvika adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari sifat-sifat ekologi individu pohon.  Silvika menjadi landasan bagi tindakan silvikultur terhadap hutan.  Tindakan silvikultur tersebut dengan harapan  agar hutan yang bersangkutan dapat memenuhi tujuan khusus yang telah dirancang dan disepakati untuk dilaksanakan.  Dalam merancang tindakan silvikultur, ahli silvikultur mempertimbangkan atribut ekologi, ekonomi, sosial dan administrasi serta manfaat yang ingin dicapai agar hutan berfungsi secara lestari dan optimal (Soekotjo, 2009).
Silvikultur juga sering dinamakan ekologi terapan.  Penamaan tersebut atas dasar bahwa tindakan silvikultur merupakan perwujudan pengelolaan ekosistem.  Dalam kaitan ini mudah dimengerti bila tindakan silvikultur berkaitan dengan upaya mengendalian struktur, komposisi, pertumbuhan species target untuk meningkatkan manfaat hutan. Tindakan silvikultur bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hutan, sehingga hutan yang produktivitasnya rendah menjadi hutan yang lebih produktif.
Menurut Society of American Foresters (1950) Silvikultur diartikan sebagai :
1)    The art of producing and tending a forest
2)    The application of knowledge of silvics in the treatment of forest
3)    The theory and practice of controlling forest establishment, composition and growth
Secara garis besar batasan silvikultur menurut Asosiasi Ahli Kehutanan Amerika (Nyland, 2002) adalah :
  • Seni untuk membangun dan memelihara tegakan hutan dengan landasan ilmiah untuk mengendalikan pemapanan tegakan, komposisi dan pertumbuhan
  • Menggunakan berbagai perlakuan agar hutan menjadi lebih produktif, lebih bermanfaat bagi pengusahaan hutan.  Bermanfaat tidak hanya bagi pengusaha hutan tetapi juga bagi masyarakat sekitar hutan dan masyarakat keseluruhan serta negara, baik generasi masa kini maupun generasi mendatang, secara lestari.
  • Mengintegrasikan konsep ekologi dan ekonomi pada perlakuan yang sangat tepat untuk memenuhi tujuan pengelolaan hutan.
Oldeman (1990) mendeskripsikan silvikultur adalah ilmu pengetahuan kehutanan yang dirancang untuk mengendalikan proses yang terjadi di dalam ekosistem hutan, sedemikian rupa sehingga urutan perkembangan ekosistem hutan mencapai peluang tertinggi untuk kelangsungan hidup dari ekosistem hutan  yang bersangkutan.
Silvikultur meliputi metode-metode untuk membangun dan memelihara komunitas pohon-pohon dan vegetasi lain yang mempunyai nilai bagi manusia.  Nila-nilai tersebut baik  secara langsung maupun tidak langsung berasal dari pohon itu sendiri, tanaman lain, binatang liar, dan mineral yang ditemukan di areal hutan dan juga hutan merupakan sumber  keuntungan yang tak ternilai dimana manusia dapat melakukan rekreasi dan kegiatan lain.  Silvikultur juga dalam jangka panjang dapat secara terus menerus memelihara fungsi penting ekologi dan kesehatan serta produktivitas ekosistem hutan (Nyland, 1996).
Sementara penulis, seperti Baker (1950) dan Hawley and Smith (1962), membagi ilmu silvikultur atas dua bagian, yaitu silvik dan silvikultur. Demikian pula pembagian tersebut dapat diartikan sebagai dasar teori silvik dan penerapan praktek silvikultur. Tanpa memahami dasar teori, memang sulit untuk mengembangkan penerapan sivikultur di lapangan. Silvik dapat menjawab berbagai pertanyaan berikut: mengapa suatu jenis pohon dipilih untuk ditanam di suatu tapak tertentu? Mengapa ditanam secara murni atau dicampur dengan jenis lain? Mengapa ditanam dengan cara vegetatif atau generatif? Mengapa diperlukan simbiosa dengan jamur pembentuk mikoriza ? Mengapa untuk keperluan reboisasi tanah kritis diperlukan jenis pohon pionir atau pelopor? Dan sebagainya.
2.2.      Pengertian Sistem Silvikultur
Troup (1928) mendefinisikan sistem silvikultur adalah suatu proses yang mencakup tiga tema utama, yaitu
  1. metode permudaan,
  2. metoda pemanenan hasil hutan
  3. metoda mengatur tegakan hutan secara keseluruhan, dengan mengacu pada silvikultur, pertimbangan proteksi dan pemanfaatan hasil secara ekonomis.
Sistem silvikultur adalah rangkaian kegiatan berencana dari pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, peremajaan, dan pemeliharaan tegakan hutanguna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya (Sutisna, 2001). Sedangkan teknik silvikultur adalah penggunaan teknik-teknik atau perlakuan terhadap hutan untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas hutan (Elias, 2009). Teknik silvikultur menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.11/Menhut-II/2009 antara lain berupa pemilihan jenis unggul, pemuliaan pohon,penyediaan bibit, manipulasi lingkungan, penanaman, dan pemeliharaan
Di dalam “The Silvicultural Systems Guidebook (1995)Sistem Silvikultur” didefinisikan sebagai berikut: A silvicultural system is a planned program of treatments throughout the life of the stand to achieve stand structural objectives based on integrated resource management goals. A silvicultural system includes harvesting, regeneration and stand-tending methods or phases. It covers all activities for the entire length of a rotation or cutting. cycle.
Matthews (1989) mendefinisikan sistem Silvikultur “ as the process by which the crops constituting a forest are tended, removed, and replaced by new crops, resulting in the production of stand of distinctive form”.
Sistem Silvikultur terbangun oleh tiga ide utama (Matthews, 1989).:
a.   Metoda regenerasi individu pohon dalam hutan
b.   Bentuk tegakan yang dihasilkan
Sistem Silvikultur mengandung tiga ide utama (Matthews, 1989 dalam “Sistem Silvikultur” oleh Dr. Sri Wilarso).:
a.     Metoda regenerasi individu pohon dalam hutan 
b.     Bentuk tegakan yang dihasilkan
c.     Susunan/komposisi tegakan di dalam hutan secara keseluruhan dengan melihat
d.     pertimbangan pada silvikulturnya, perlindungannya dan efisiensi pemanenannya.
Sistem Silvikultur adalah : Suatu proses dimana pohon-pohon di dalam hutan ditebang, dan diganti dengan pohon baru yang akan menghasilkan bentuk tegakan baru yang berbeda dengan tegakan sebelumnya. (Matthews,1989 dalam “Sistem Silvikultur” oleh Dr. Sri Wilarso) Rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi; Penebangan, Peremajaan dan Pemeliharaan tegakan hutan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. (Departemen Kehutanan,1990 dalam “Sistem Silvikultur” oleh Dr. Sri Wilarso)
Susunan/komposisi tegakan di dalam hutan secara keseluruhan dengan melihat pertimbangan pada silvikulturnya, perlindungannya dan efisiensi pemanenannya Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 11/Menhut-II/2009, sistem silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edafis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman dan memanen.
Sedangkan Departemen Kehutanan (1989) mendefinisikan Sistem Silvikultur sebagai Rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi; Penebangan, Peremajaan dan Pemeliharaan tegakan hutan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya, kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 150/kpts-II/2003, definisi praktis Sistem Silvikultur adalah sistem Budidaya hutan atau teknik bercocok tanam hutan yang dimualai dari pemilihan bibit, pembuatan tanaman, sampai pada pemanenan atau penebangannya.
Selain Itu Sistem Silvikultur yang dilaksanakan di lapangan ada 4 sistem, yaitu:
a)     Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia
1.    Prinsip-prinsip yang harus dipahami:
a.   Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur
b.   Teknik pemanenan dengan tebang pilih
c.    Meningkatkan riap sebagai aset
d.   Mempertahankan keanekaragaman hayati
2.    Tujuan dan sasarannya:
a.       Tujuan TPTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
b.      Sasaran TPTI adalah pada hutan alam produksi di areal IUPHHK atau KPHP
3.    Beberapa pengertian yang harus dipahami:
a.       Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
b.      Pembinaan tegakan tinggal adalah kegiatan yang dikerjakan setelah kegiatan tebang pilih meliputi perapihan, pembebasan, pengayaan, pemeliharaan.
b. Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur
1. Prinsip-prinsip yang harus dipahami:
a.   Sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur.
b.   Teknik pemanenan dengan tebang pilih.
c.    Meningkatkan riap.
d.   Mempertahankan keanekaragaman hayati.
e.   Menciptakan ruang tumbuh optimal bagi tanaman.
f.     Penanaman jenis unggulan lokal dalam jalur.

c.    Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Jalur 
1.    Tujuan dan sasarannya:
a.     Tujuan TPTJ adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
b.     Sasaran TPTJ adalah pada hutan alam produksi bekas tebangan di areal IUPHHK atau KPHP.
2.    Beberapa pengertian yang harus dipahami:
a.       Pemanenan tebang pilih adalah tebangan berdasarkan limit diameter tertentu pada jenis-jenis niagawi dengan tetap memperhatikan keanekaragaman hayati setempat.
b.      Penanaman dalam jalur adalah kegiatan menanam dalam rangka pemanfaatan ruang tumbuh dengan jenis-jenis tanaman unggulan setempat.
c.       Jalur antara adalah jalur tegakan tinggal yang dibina dan dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan keanekaragaman hayati
   III.       PEMBAHASAN

3.1.      Sejarah Perkembangan Sistem Silvikultur di Indonesia.
Pengusahaan hutan di Indonesia dimulai sejak tahun 1870 yang merupakan tebang pilih dengan limit diameter yang digunakan 50-60 cm, tanpa adanya perlakuan silvikultur (Soerianegara, 1996).
Panitia Perancang Hutan Industri (PPHI) yang dibentuk 1953, menyarankan pengusahaan hutan alam di luar jawa dapat dilakukan penebangan secara selektif  dengan sistem tebang pilih dengan permudaan alam (PPHI, 1958).
Untuk menjaga kelestarian hutan alam produksi di luar Jawa tebang pilih dapat dilakukan dengan rotasi tebang 60 tahun (Direktorat Pengusahaan Hutan, 1968).
Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan menyatakan bahwa untuk menjamin kelestarian hutan alam di luar Jawa, eksploitasi hutan hanya dilakukan secara tebang pilih, sedangkan permudaannya dapat dilakukan secara alam dan buatan.
Surat keputusan Dirjen Kehutanan No. 35/Kpts/DD/I/1972 tanggal 13 Maret 1972, tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Penanaman, Tebang Habis dengan Permudaan Alam dan Pedoman-pedoman pengawasannya, menyatakan bahwa Tebang Pilih Indonesia (TPI) adalah suatu sistim silvikultur yang meliputi cara penebangan dan permudaan hutan yang merupakan perpaduan antara (Direktorat Jenderal Kehutanan, 1972) :
1.    Tebang dengan  batas minimum diameter dari Indonesia (Tebang Pilih dengan Limit Diameter)
2.    Tebang Pilih Filipina (Selective Logging)
3.    Penyempurnaan hutan dengan penanaman sulaman (Enrichment Planting.
4.    Pembinaan permudaan dengan pembebasan dari tumbuhan pengganggu.
Pohon inti adalah pohon-pohon yang akan membentuk tegakan utama pada rotasi tebang berikutmya Jadi pada rotasi tebang berikutnya, pohon-pohon intilah yang akan dipungut hasilnya (ditebang). Pohon inti juga berfungsi untuk pohon biji (Seed Tree) yang menghasilkan biji untuk regenerasi hutan. Tim penyusun Tebang Pilih Indonesia telah mengantisipasi bervariasinya hutan pada hutan-hutan alam di Indonesia khususnya pada hutan Dipterocarpaceae campuran yang kaya akan berbagai jenis pohon. Surat Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 35 Tahun 1972 telah mengantisipasi kemungkinan kurangnya pohon inti karena hutan-hutan kita tidak merata dan bervariasi pada berbagai daerah dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.  Jumlah Pohon Inti yang Harus Ditinggalkan dan Batas Diameter yang Boleh Ditebang Sesuai SK Dirjen Kehutanan No.  35/ Kpts / DD / I /1972.

Batas  Diameter ( cm )
Rotasi Tebang
(tahun)
Jumlah Pohon Inti
(batang)
Diameter Pohon Inti
(cm)
50
35
25
>  35
40
45
25
>  35
30
55
40
>  20
      Keterangan  : Riap diameter 1 cm/tahun

Pada Tabel 1 diatas dapat dilihat bahwa bila batas diameter (limit diameter) yang dapat ditebang 50 cm keatas, maka rotasi tebang yang digunakan 35 tahun dengan jumlah pohon inti yang ditinggalkan adalah 25 batang dengan diameter pohon inti 35 cm keatas.
Alternatif kedua adalah batas diameter yang boleh ditebang diturunkan menjadi 40 cm keatas, maka rotasi tebang dinaikkan menjadi 45 tahun dengan jumlah pohon inti yang harus ditinggalkan adalah 25 batang per ha dari diameter 35 cm keatas. Alternatif ketiga adalah batas diameter yang boleh ditebang diturunkan menjadi 30 cm keatas, maka rotasi tebang dinaikkan menjadi 55 tahun dengan jumlah pohon inti yang harus ditinggalkan adalah 40 batang per ha dari diameter 20 cm keatas.
Pada Tabel 1 diatas TPI telah memikirkan bervariasinya hutan kita sehingga mengajukan tiga alternatif untuk memudahkan pelaksanaannya di lapangan.
Pada waktu itu rotasi tebang yang digunakan di Indonesia khususnya untuk penentuan jatah penebangan tahunan (JPT) adalah 35 tahun dengan riap diameter 1 cm/tahun sehingga alternatif pertamalah yang dianut.
Pada saat pelaksanaan SK Dirjen Nomor 35 diatas yang jadi permasalahan penerapannya pada hutan-hutan tropika basah kita adalah bervariasinya hutan-hutan Alam sehingga terbentur pada kurangnya jumlah pohon inti pada bagian-bagian tertentu pada Hutan-hutan  Alam Produksi di Indonesia.
Oleh karena itu Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi pada tahun 1980 mengadakan penyempurnaan Pedoman Tebang Pilih Indonesia sebagai berikut.
Tabel 2.  Jumlah Pohon Inti yang Harus Ditinggalkan dan Batas Diameter yang Boleh
Ditebang  (Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Tahun 1980)

No
Batas Diameter Tebangan (cm)
Rotasi Tebang
(tahun)
Jumlah Pohon Inti (batang)
Diameter Pohon Inti
(cm)
1.
Hutan alam campuran



50
35
25
> 20
2.
Hutan Eboni Campuran



50
45
16
> 20
3.
Hutan Ramin Campuran



35
35
15
> 20

Pada Tabel penyempurnaan pedoman TPI diatas telah terlihat bahwa Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi pada saat itu mencoba untuk memecahkan masalah kurangnya jumlah pohon inti yang dapat ditinggalkan pada areal bekas tebangan pada hutan-hutan tropika basah Indonesia yaitu dengan mengemukakan dua tipe vegetasi lainnya selain hutan alam campuran yaitu hutan eboni campuran dan hutan ramin campuran. Pada hutan alam campuran diameter pohon inti ditetapkan menjadi 20 cm keatas dengan jumlah pohon inti 25 batang per ha (tidak 40 batang per ha lagi seperti Tabel 1 sebelumnya).
Rotasi tebang ditetapkan 35 tahun dan batas diameter yang boleh ditebang adalah 50 cm keatas dengan riap diameter/tahun tetap yaitu 1 cm/tahun). Dari hasil laporan pengumpulan data/informasi pelaksanaan TPI, 1987 pada beberapa HPH (Riau : PT. Silvasaki, Jambi; PT. Hatma Santi, Kalbar; PT. Kayu Lapis Indonesia, Kalsel; PT. Inhutani II dan PT. Hutan Kintap, Kaltim; PT. Inhutani I, PT. ITCI dan PT. BFI) yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Departemen Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan Fakultas Kehutanan IPB dimana penulis termasuk dalam Tim IPB sebagai bahan untuk Tim Materi Diskusi Penyempurnaan Pedoman TPI, yang dipimpin Komar Sumarna, MS. (yang waktu itu Direktur Pelestarian Alam, Dirjen PHPA, Dephut) Pada areal HPH diatas, pada hutan2 bekas tebangan  jumlah pohon inti per ha dari diameter 20 cm keatas cukup yaitu lebih besar dari 25 pohon per ha demikian pula  tingkat permudaan, tiang, pancang dan semai mencukupi yang berarti kelestarian hutan pada rotasi ke 2 (dua), dst akan terjamin.
Pada tanggal 18 September 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 485/Kpts-II/1989 tentang sistim silvikultur pengelolaan hutan alam produksi di Indonesia, dimana pengelolaan Hutan Produksi di Indonesia dapat dilakukan dengan sistim silvikultur :
1.    Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI)
2.    Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA)
3.    Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB)
Pada SK Menteri Nomor 485/1989 tersebut di atas dikemukakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor 35/Kpts/Dj/I/1972 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Sejak SK Menteri Kehutanan Nomor 485/1989, Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan mengatur lebih lanjut mengenai Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia dan Tebang Habis dengan Permudaan Alam. Pedoman Tebang habis dengan Permudaan Buatan waktu itu diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan. Sedangkan sebelum keluarnya SK Menteri Kehutanan Nomor 485/1989, Sistim Silvikultur Pengelolaan Hutan Alam Produksi di Indonesia dipegang oleh Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi yang kemudian menjadi Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan.
SK Menteri Kehutanan No. 485/1989 melahirkan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 564/Kpts/IV-BPHH/1989 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia yang dilengkapi oleh 10 (sepuluh) buah petunjuk teknis sebagai berikut:
a)   Petunjuk Teknis Penataan Areal Kerja
b)   Petunjuk Teknis Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan
c)    Petunjuk Teknis Pembukaan Wilayah Hutan
d)   Petunjuk TeknisPenebangan
e)   Petunjuk Teknis Inventarisasi Tegakan Tinggal
f)     Petunjuk Teknis Pembebasan
g)    Petunjuk Teknis Pemeliharaan
h)   Petunjuk Teknis Pengadaan Bibit/Persemaian
i)     Petunjuk Teknis Penanaman/Pengayaan
j)    Petunjuk Teknis Perlindungan
Dari perkembangan sistim silvikultur di Indonesia, pengelolaan hutan tropika di Indonesia jelas makin lengkap dengan berjalannya waktu, sehingga pedoman TPTI (1989) dilengkapi oleh 10 (sepuluh) buku petunjuk teknis yang sebetulnya sangat dibutuhkan oleh pedoman-pedoman TPI sebelumnya.
Sehubungan dengan uraian diatas kita tinjau jumlah pohon inti menurut Tebang Pilih Tanam Indonesia, pada tabel 3 berikut:
Tabel 3.  Jumlah Pohon Inti yang Harus Ditinggalkan dan Batas Diameter yang Boleh Ditebang (Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, 1989)
No
Batas Diameter
Tebangan (cm)
Rotasi Tebang
(tahun)
Jml Pohon Inti
(batang/ha)

Diameter Pohon Inti
(cm)
1.
Hutan alam campuran



50
35
25
KD        20  -  49  cm
KTD      > 50
2.
Hutan rawa
Hutan ramin campuran bila diameter 50 cm keatas tidak cukup : Khusus jenis ramin

35
35
25
> 15







Pada Tabel 3 diatas dapat dilihat bahwa bila dibandingkan dengan Tabel 2 mengenai syarat-syarat pelaksanaan TPI (Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, 1980) untuk hutan campuran syarat-syarat pelaksanaannya sama, hanya untuk pohon inti terdapat uraian yang lebih rinci dalam TPTI sebagai berikut : bila jenis komersil ditebang (KD) yang berdiameter 20-49 cm kurang dari 25 pohon/ha dapat diambilkan dari jenis komersial tidak ditebang (KTD) yang berdiameter 50 cm keatas. Sedangkan untuk hutan rawa (hutan ramin campuran) khusus untuk jenis ramin jumlah pohon inti menjadi 25 pohon/ha yang harus ditinggalkan dan diameter pohon inti diturunkan menjadi > 15 cm.
Dari urut-urutan perkembangan diatas terlihat bahwa pemerintah kita c.q. Departemen Kehutanan telah berusaha untuk melestarikan hutan tropika basah kita dengan makin sempurnanya Pedoman Tebang Pilih Indonesia khususnya Tebang Pilih Tanam Indonesia.
a.     Tebang Jalur Tanam Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan hutan No. 40/KPTS/IV-BPHH/1993 tanggal 18 Maret 1993. Tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Tebang Jalur dan Tanam Indonesia (TJTI), sbb:
Sasaran lokasi sistem silvikultur tebang jalur diterapkan pada hutan bekas penebangan Tebang Pilih Tanam Indonesia yang kondisinya telah rusak, yang rawan terhadap perambahan, yang tidak cocok untuk sistem THPB dan hutan primer yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan.
Definisi Sistem Silvikultur Tebang Jalur adalah suatu sistem silvikultur yang dilakukan dengan cara membuka areal selebar tertentu  dalam bentuk jalur dengan menebang pohon yang berdiameter 20 cm keatas sehingga sinar matahari dapat mencapai permukaan tanah. Kelestarian produksi hutannya didasarkan pada keberhasilan permudaan buatan atau alam.
1.    Tebang Jalur dengan Permudaan Buatan:
a.     Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha,   untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
b.     Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur penebangan Utara-Selatan.
c.     Jenis pohon yang digunakan dalam penanaman adalah jenis pohon meranti lokal bernilai tinggi yang sudah dikuasai teknologi budidayanya dan benih tersedia, atau jenis non timber product misalnya Tengkawang, Jelutung dan Damar mata kucing.
d.     Larikan tanaman searah dilakukan pada jalur tebang, larikan tanaman yang dibersihkan selebar 1 (satu) meter. Jarak antara sumbu larikan dan sumbu larikan lain 5 m dan pada bagian yang akan dibuat lubang tanam sepanjang larikan diberi tanda ajir. Jarak antar ajir 5m. Dengan demikian akan diperoleh jarak tanam 5 x 5 m.
e.     Penanaman dilakukan pada permulaan musim hujan satu tahun setelah penebangan.
f.      Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dilakukan 1 (satu) tahun sebelum penebangan.
g.     Pengadaan bibit dilakukan satu tahun sebelum penebangan.
h.     Penyulaman Tanaman : Dilakukan 2-3 bulan sesudah penanaman, pada waktu musim hujan pada tahun  pertama dan kedua.
i.      Pemeliharaan
2.    Tebang Jalur dengan Permudaan Alam :
a.     Luas blok areal yang dibutuhkan maksimum 500 ha dan minimum 100 ha,   untuk hutan bekas tebangan dan hutan primer.
b.     Lebar jalur yang ditebang sebagai perlakuan dalam percobaan tiga macam terdiri dari 50 m, 100 m, dan 200 m dan lebar jalur yang tidak ditebang 50 m, 100m dan 200 m. Arah jalur memotong arah angin
c.     Jenis permudaan alam yang dipelihara dalam jalur bekas tebangan adalah  permudaan alam dari jenis Dipterocarpaceae lokal bernilai tinggi.
d.     Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP), dilakukan satu tahun sebelum penebangan. Tebang Jalur Tanam Indonesia baru taraf uji Coba dan tidak dilanjutkan.
b.        Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ)
Sistem silvikultur TPTJ diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997 dan  SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998 tgl 10 September 1998, tentang Sistem Silvikultur Tebang Pilih dan Tanam Jalur dalam pengelolaan hutan produksi, sbb:
a.   Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) adalah sistem silvikultur dengan tebang persiapan dengan menebang pohon pada areal LOA TPTI, dan dilakukan dengan Tebang Pilih dengan Limit diameter  40 cm diikuti dengan pembuatan jalur bersih, dengan lebar jalur 3 (tiga) meter dan lebar jalur kotor 22 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman jenis2 pohon komersial. Dengan jarak tanam 5 m. Sehingga jarak tanaman  menjadi 5 x 25 m.
b.   Pengadaan bibit dapat berasal dari biji/benih (biji dan cabutan anakan alam), serta dari stek, baik stek pucuk jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae maupun stek sungkai (Peronema canestens).
Sk Menhutbun. 201/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998, tentang  pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Sari Bumi Kusuma. Sk Menhutbun No. 15/Kpts/IV/1999, tgl 18 Januari 1999. tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan Sistem Silvikultur TPTJ kepada PT. Erna DJuliawati.
Pencabutan TPTJ: Kepmenhut No. 10172/Kpts-II/2002 tentang perubahan kepmenhutbun  No. 309/kpts-II/1999.

c.        Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) /Silin:
Lahirnya TPTII (Silin) dapat memperkaya khasanah ilmu silvikultur di Indonesia. Yang ditunggu kelahirannya karena terfragmentasinya hutan alam primer menjadi berbagai penutupan lahan dan habitat, sebagai akibat dari penebangan, illegal logging, illegal mining, kebakaran hutan, okupasi mayarakat dan perladangan liar (Shifting cultifation).
SK Dirjen Bina Produksi Kehutanan No 77/VI-BPHA/2005 tanggal 3 Mei 2005, memutuskan  pemegang IUPHHK pada hutan alam sebagai model system silvikultur TPTII (Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif) pada 6 (enam) IUPHHK yaitu PT Sari Bumi Kusuma, PT Erna Djuliawati dan PT. Sarpatim (Kalteng); PT. Suka Jaya Makmur (Kalbar); PT. BFI dan PT. Ikani (Kaltim).
Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. SK. 41/VI-BPHA/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam sebagai Model Pembangunan Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII) yang meliputi 25 pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  (IUPHHK) pada hutan alam terdiri dari 8 (delapan) IUPHHK di Kaltim, Kalteng 8 (delapan) IUPHHK, Kalbar 1 (Satu) IUPHHK  Sumatera Barat 1 (satu) IUPHHK, Riau 1 (satu) IUPHHK Papua 2 (dua) IUPHHK, Papua Barat 3 (tiga)  IUPHHK dan Maluku utara 1(satu) IUPHHK.
Sistem Silvikultur Intensif  atau Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif Mendorong Optimalisasi Produksi Hutan Alam Jakarta, 24 November 2006. Pengelolaan dengan sistem silvikultur intensif pada IUPHHK-HA/HPH baik dengan sistem tebang pilih tanam Indonesia Intensif (TPTII) dan atau dengan sistem tebang pilih tanam jalur intensif (TPTJI) dilakukan pada areal hutan produksi alam yang masih ada virgin forest, dan areal bekas tebangannya masih baik. Untuk mendorong tercapainya kondisi hutan yang mampu berfungsi secara optimal, produktif, berdaya saing, dan dikelola secara efektif dan efisien, sehingga terwujud kelestarian hutan yang dinamis, Departemen Kehutanan telah menunjuk beberapa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA/HPH) sebagai contoh pembangunan sistem silvikultur intensif yang disesuaikan dengan ciri setiap lokasi
Sistem silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif dilakukan melalui rekayasa genetis, rekayasa lingkungan dan perlindungan tanaman dari hama dan penyakit (pest and desease) diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kayu Jenis hutan alam khususnya jenis2 pohon dari famili Dipterocarpaceae, pada masa yad.
TPTII (Silin) merupakan teknik silvikultur yang merupakan pengembangan   dari sistem Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) dan Penanaman Pengayaan (Enrichment planting) dari sistem TPTI. Meliputi penebangan persiapan pada seluruh Blok (petak2 tebang) sesuai RKT Silin tahun berjalan, penebangan dilakukan dengan limit diameter 40 cm up.  Pada LOA hasil dari tebang persiapan dilakukan tebang jalur bersih selebar 3 meter dan jalur kotor yang ditinggalkan berupa vegetasi LOA hasil tebang persiapan dengan lebar 17 m. Pada poros jalur bersih dilakukan penanaman pengayaan (Enrichment Planting) dengan  jenis2 unggulan dengan jarak tanam 21/2 m. Sehingga jarak tanam menjadi 21/2  x 20 m2.
Jenis-jenis pohon dari famili Dipterocarpaceae unggulan yang disarankan dan dapat merupakan pilihan adalah jenis-jenis pohon hasil uji Jenis dengan teknik Silvikultur sbb: Shorea leprosula, S. parvifolia, S. johorensis, S. smithiana, S. ovalis, S. platyclados, S. selanica, S. macrophylla, S. javanica, Dryobalanops sp. (Sukotjo, Subiakto dan Warsito, 2005).
Daur Ekonomis Jenis jenis unggulan (jenis Target) adalah 30 tahun Tebang Pilih Indonesia Intensif (Silvikultur Intensif) dapat meningkatkan produksi kayu hutan alam pada masa yad. Sebaiknya dilaksanakan pada areal hutan bekas illegal loging dan pada hutan2 rawang pada areal IUPHHK baik di daerah Lowland maupun di daerah Upland. Seperti yang dilakukan oleh IUPHHK PT. Ikani yaitu melaksanakan TPTI pada hutan primer dan hasil log dari hutan primer disisihkan dan digunakan untuk mensubsidi TPTII (Silin) yang dilaksanakan pada hutan rawang yang potensinya kurang  sbb: Tidak melakukan tebang persiapan pada hutan rawang dan hanya melakukan Penanaman Pengayaan (Enrichment Planting) dengan jenis2 unggulan pada  jalur bersih (lebar 3 m) dan jalur kotor 17 m.
Pada hutan alam primer dan areal hutan bekas tebangan (LOA) yang termasuk dalam katagori Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang potensinya masih baik dan terletak di daerah hulu sungai pada Ekosistem Daerah Aliran Sungai, sebaiknya diterapkan sistem TPTI yang menebang pohon secara tebang pilih dengan permudaan alam. Karena system TPTI yang paling cocok secara ekologi, untuk mempertahankan fungsi hutan baik hidrologi, orologi dan perlindungan alam lingkungan.
Kelemahan sistem TPTII (Silin) yaitu dilaksanakan pada LOA areal bekas tebangan TPTI dengan tidak memperhatikan siklus tebang yang dipersyaratkan dalam pedoman TPTI. Siklus tebang dalam TPTI 35 tahun dengan rotasi tebang 70 tahun.
Kelebihan TPTII (Silin) yaitu Enrichment Planting dengan jenis-jenis unggulan diwajibkan dilaksanakan segera setelah dilaksanakan penebangan yaitu pada LOA  yang berumur 0 tahun (ET+0) sehingga mudah dikontrol.
Sedangkan pada TPTI enrichment planting dilaksanakan pada areal LOA yang berumur 3 tahun (ET+3) dengan permudaan tingkat semai kurang (Penyebaran /Frekuensi < 40%). Tidak mudah dikontrol.

d.        Multisistem Silvikultur.
Sejak keluarnya Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak  Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan sejak itu HPH mulai beroperasi di Indonesia dan disusul dengan Surat keputusan Dirjen Kehutanan No.  35/Kpts/DD/I/1972 tanggal 13 Maret 1972, tentang Pedoman Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Penanaman, Tebang Habis dengan Permudaan Alam dan Pedoman-pedoman pengawasannya.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate yang dilaksanakan 29 – 31 Maret 1984 di Fakultas Kehutanan IPB, Bogor dengan moto “Kini Menanam Esok Memanen” merupakan awal dari pembangunan “Hutan Tanaman Industri” karena padanan bahasa indonesia dari “Timber Estate” pada Lokakarya Pembangunan Timber Estate waktu itu diusulkan menjadi “Hutan Tanaman Industri (HTI)”.
Lokakarya Pembangunan Timber Estate menelurkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 142/Kpts-II/1984 tgl 17 Juli 1984, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Tahun 1984/1985 dengan dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan.
Sampai dengan saat ini pengelolaan hutan produksi di Indonesia dibawah Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK), yang membawahi Direktorat Bina Pengembangan Hutan Alam (yang membina IUPHHK HA) dan Direktorat Pembinaan Hutan Tanaman (yang membina IUPHHK HT/HTI). Dilakukan dengan Monosistem silvikultur.
Solusi untuk meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan lainnya dapat dilakukan dengan multi usaha dengan penerapan Multisistem Silvikultur.
Sistem silvikultur yang disarankan dapat digunakan pada  penerapan Multisistem silvikultur pada areal hutan produksi di areal IUPHHK terdiri dari TPTI, TPTII/Silin, THPB, THPB pola Agroforestry:

1.    Definisi Sistem Silvikultur.
 Sistem Silvikultur merupakan salah satu bagian penting (sub sistem) dari sistem pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL), yang dapat menjamin kelestarian produksi, ekologi dan dampak positif sosial ekonomi termasuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas kawasan hutan.
Sistem silvikultur dapat dibedakan atas: (Manan,1995)
a.   Sistem Polycyclic yaitu jumlah penebangan (siklus tebang) yang lebih dari  satu kali selama  rotasi.
b.   Sistem Monocyclic yaitu jumlah penebangan (siklus tebang) yang hanya sekali dalam satu rotasi.
Di Indonesia sistem TPI dan TPTI menggunakan 2 kali siklus tebang selama rotasi 70 tahun (Polycyclic). Sedangkan sistem THPA dan THPB menggunakan sistem Monocyclic.

2.        Definisi Multisistem Silvikultur:
Menhut:   “Multisistem tanaman dan multi daur pada satu IUPHHK” (ITCIKU, 4 Juni  2008)
Definisi Kerja Multisistem Silvikultur: Multisistem Silvikultur adalah Sistem pengelolaan hutan produksi lestari yang terdiri dari Dua atau lebih Sistim  Silvikultur yang diterapkan  pada suatu IUPHHK dan merupakan multi usaha dengan tujuan : mempertahankan dan meningkatkan produksi kayu dan hasil hutan lainnya serta dapat mempertahankan kepastian kawasan hutan produksi.
Sesuai dengan lokasi IUPHHK pada ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS), baik  Ekosistem hulu, Tengah dan Hilir, areal Hutan produksi pada IUPHHK sudah terfragmentasi menjadi dua atau lebih tipe penutupan lahan sbb: areal hutan primer, areal hutan bekas penebangan (LOA), Areal hutan rawang (tidak produktif) bekas illegal loging, Areal hutan rawang bekas kebakaran, semak belukar dan padang alang-alang.
Multisistem silvikultur adalah upaya optimalisasi pemanfaatan areal hutan, sehingga seluruh bagian areal hutan produksi baik yang berupa hutan alam yang masih potensial maupun hutan yang sudah rusak dapat dikelola sesuai dengan sistem silvikultur yang tepat.
Pada hutan (alam) produksi yang masih potensial dapat diterapkan sistem silvikultur TPTI atau TPTJ atau Sysilin yang disesuaikan dengan keadaan topografi dan tingkat kelerengannya. Pada areal hutan produksi yang sudah rusak dapat diterapkan sistem silvikultur THPB dengan menggunakan jenis-jenis yang mempunyai nilai ekonomis tinggi dan atau cepat tumbuh. Kombinasi beberapa sistem silvikultur ini akan mempunyai beberapa kelebihan antara lain:
a.   Dengan TPTI, hutan alam akan menghasilkan berbagai jenis kayu yang mempunyai nilai yang kompetitif tinggi, dan sangat aman dari aspek ekologis. Produksi TPTI merupakan hasil yang dapat diperoleh dalam jangka panjang
b.   Dengan TPTJ atau Sysilin, hutan alam akan menghasilkan kayu lebih produktif dan bernilai tinggi terutama dari hasil tanaman di jalur antara, dan cukup aman dari aspek ekologi. Produksi dari TPTJ/TPTII/Sysilin merupakan hasil yang dapat diperoleh dalam jangka menengah atau sedang.
c.    Dengan THPB, hutan yang rusak dapat direhabilitasi dan ditingkatkan produktivitasnya. Produksi dari THPH merupakan hasil yang dapat diperoleh dalam jangka pendek.
d.   Cashflow, dalam pengelolaan hutan menggunakan multisistem silvikultur akan lebih lancar sehingga akan lebih menjamin kelayakan usaha dalam bisnis kehutanan.
  
IV.   PENUTUP

ü  Monosistem silvikultur sudah tidak cocok lagi dengan kenyataan yang ada di lapangan, Pada  Hutan2 alam, Hutan Primer  dan LOA pada areal IUPHHK dan hutan tanaman (HTI) terjadi illegal logging dan tekanan2 untuk penggunaan lain seperti Illegal Mining, Perkebunan dan Okupasi Masyarakat. Areal IUPHHK terdegradasi menjadi Hutan sekunder yang tidak produktif, Semak belukar dan Alang2.
ü  Multisistem silvikultur adalah solusi yang paling tepat dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan alam produksi. Secara teknis pengetrapan system silvikultur yang akan digunakan dalam pengelolaan areal hutan alam produksi menggunakan multisistem silvikultur sudah tersedia sebagaimana sudah ditetapkan beberapa system silvikultur yang berlaku di Indonesia diantaranya adalah TPTI, Sysilin/TPTJ, THPA, dan THPB. Mengingat pedoman sistem-sistem silvikultur yang berlaku saat ini umumnya masih bersifat umum, maka pada masing-masing unit pengelola hutan produksi perlu dilakukan penelitian/pengembangan lebih mendalam agar sesuai dengan kondisi site spesifik areal hutan yang dikelolanya.
ü  Langkah tindak lanjut penting yang perlu segera diambil sehubungan dengan telah terbitnya peraturan tentang multisistem silvikultur ini adalah membuat juknis atas efektivitas peraturan multisistem silvikultur. Bagi IUPHHK yang baru, pengelolaannya diwajibkan menggunakan multisistem silvikultur, sedangkan untuk yang sudah berjalan segera menyusun RKUPHK yang berdasarkan multisistem silvikultur.
ü  Sistem multisistem sylvikultur merupakan penggambungan dari beberapa sistem silvikultur terdahulu yang dipadukan dengan berbagai teknik-teknik silvikultur sehingga lebh tepat guna dan menyentuh seluruh elemen masyarakat.
  
DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kehutanan 1997. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 435/KPTS II/1997. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan 1998. SK. Menhutbun. 625/Kpts-II/1998. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan 1998. Sk Menhutbun. 201/Kpts-II/1998 tgl 27 Februari 1998. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan 1999. Sk Menhutbun No. 15/Kpts/IV/1999. Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Jakarta.
Departemen Kehutanan 2002. Kepmenhut No. 10172/Kpts-II/2002 tentang  perubahan kepmenhutbun No. 309/kpts-II/1999. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Direktorat Jenderal Kehutanan. 1972. Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan No. 35/Kpts/DD/1972. tentang Tebang Pilih Indonesia, Tebang Habis dengan Permudaan Alam, Tebang Habis dengan Permudaan Buatan dan Pedoman Pengawasannya, Direktorat Jenderal Kehutanan, Jakarta.
Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi. 1980. Pedoman Tebang Pilih Indonesia. Penentuan Sistem Silvikultur. Pelaksanaan dan Pengawasan. Direktorat Reboisasi dan Rehabilitasi, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. 1989. Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 564/Kpts/IV-BPHH/1989. tentang Tebang Pilih Tanam Indonesia. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. Departemen Kehutanan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. 1993. Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI). Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. Jakarta.
Manan, S. 1995. Pelaksanaan Sistem Sillvikultur Tebang Jalur Tanam Indonesia (TJTI) ditinjau dari aspek keanekaragaman Hayati dan Erosi Tanah. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Soekotjo, A. Subiakto dan S. Warsito 2005. Project Completion Report ITTO. PD 41. Faculty of Forestry. Gajah Mada University. Yogyakarta.
Soerianegara, I. 1971. Sistem-sistem Silvikultur untuk Hutan Hujan Tropika di Indonesia. Pengumuman (communication) No. 98. Lembaga Penelitian Hutan, Bogor.

“ Bentuk Desentralisasi (Defolusi Finansial) di Uganda”



Desentralisasi, Devolusi Pengelolaan Hutan di Negara Uganda
Steve Amooti Nsita

I.         PENDAHULUAN
Pemerintah lokal di Uganda mengelola 5.000 ha kawasan hutan lokal dan mengawasi hutan di lahan privat, yang meliputi 70 persen kawasan hutan Uganda. Sepuluh tahun setelah diperkenalkannya proses desentralisasi di Uganda, desentralisasi tidak benar-benar menjangkau hutan. Permasalahannya adalah bahwa desentralisasi tidak diuji coba dalam waktu yang cukup lama untuk memberikan kepercayaan diri kepada kedua pihak (pemerintah pusat dan pemerintah lokal) dan untuk memberi pemerintah lokal waktu dalam mengembangkan kapasitas mereka. Friksi antara Departemen Kehutanan pemerintah pusat dengan pemerintah local berlanjut karena undang-undang yang mengatur pemerintahan lokal dan yang mengatur kehutanan tidak menjelaskan apakah hutan didesentralisasi atau tidak. Kebingungan yang terjadi telah menyebabkan kemerosotan hutan melalui pengambilan hasil secara ilegal dan pelanggaran batas untuk pertanian dan permukiman.
Kawasan hutan lokal yang ditetapkan pada tahun 1998 tidak dilimpahkan kepada pemerintah lokal dengan sumberdaya yang berkaitan untuk mengelolanya. Hasilnya, pemerintah lokal tidak mengambil tanggung jawabnya. Kawasan ini juga mengalami penjarahan hebat. Setelah desentralisasi hampir tidak ada investasi public atau swasta di tingkat hutan. Meskipun demikian, kemungkinan adanya keuntungan finansial perorangan menunjukkan permulaan dari investasi modal swasta di sektor kehutanan.

1.1.       PENGELOLAAN HUTAN DI UGANDA
Uganda (berpenduduk 24,7 juta jiwa) meliputi wilayah seluas 241.038 kilometer persegi. Lahan pertanian   subsisten mencakup 41 persen wilayah daratan; hutan meliputi 24 persen dan kawasan semak belukar mencakup7 persen. Selebihnya sebesar 28 persen terdiri dari padang rumput, air, tanah rawa, dan kawasan bangunan (Kementerian Pengairan, Lahan dan Lingkungan, 2001). Hutan mencakup 4,9 juta ha dan terdiri dari terutama (81 persen) kawasan woodland (ketinggian pepohonan 4 meter tetapi tutupan hutannya kurang dari 30 persen), dengan hutan tropis dataran tinggi (19 persen) dan perkebunan (kurang dari 1 persen). Tiga puluh persen hutannya dikelola oleh badan pemerintah (Departemen Kehutanan, yang telah ditata ulang sebagai Otoritas Kehutanan Nasional – the National Forestry Authority), pemerintah local dan Otoritas Hidupan Liar Uganda (the Uganda Wildlife Authority). Kawasan hutan permanen terdiri dari 1,9 juta ha, mewakili sekitar 9 persen dari total wilayah daratan Uganda (Kementerian Pengairan, Lahan dan Lingkungan, 2001). Ini mencakup seluruh kawasan hutan (1,2 juta ha) dan wilayah berhutan di dalam taman nasional (0,7 juta ha). Tujuhpuluh persen hutan dijumpai di lahan pribadi. Laporan badan kehutanan menunjukkan bahwa 50 persen hutan tropis dataran tinggi pada lahan pribadi terdegradasi, dan sebesar 17 persen hutan yang berada di kawasan lindung juga terdegradasi.
 Penyebab utama degradasi tersebut termasuk pengambilan kayu, kayu bakar dan arang kayu, dan penyerobotan lahan untuk pertanian dan pemukiman penduduk. Industri kehutanannya merupakan industri skala kecil dan hampir seluruhnya dimiliki oleh warga negara Uganda. Pasar juga sebagian besar pasar domestik, meskipun ekspor produk-produk hutan dengan nilai tambah semakin banyak, khususnya dalam wilayah Afrika. Telah jelas bahwa upaya untuk mengembangkan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab seharusnya diarahkan kepada pemilik lahan pribadi yang ada hutannya.

1.2.       LATAR BELAKANG SEJARAH
Pengelolaan hutan di Uganda telah didesentralisasi dan diresentralisasi kembali berkali-kali sejak kemerdekaan pada tahun 1962 karena pemerintahan yang berbeda menerapkan kebijakan yang berbeda. Sampai akhir tahun 1990-an, pengelolaan hutan di Uganda terutama adalah persoalan publik, lebih kurang terbatas dalam kawasan hutan. Sebelum tahun 1967, dinas kehutanan lokal sangat aktif, yang mengelola kawasan hutan lokal, khususnya di bawah kerajaan-kerajaan yang telah membangun sistem pemerintahan yang koheren dan kuat. Pada saat itu, pemerintah lokal memiliki kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan wilayah mereka. Namun demikian, pemerintah pusat masih bertanggung jawab mengelola sejumlah kawasan hutan.
Pada tahun 1967, pemerintah Uganda menerapkan sebuah konstitusi negara republik, yang mensentralisasi hampir seluruh kewenangan pembuatan keputusan pemerintah. Konsekuensinya, seluruh kawasan hutan lokal menjadi kawasan hutan pusat. Pada tahun 1993, pemerintah melaksanakan kebijakan desentralisasi. Namun, segera terlihat jelas bahwa pemerintah lokal belum siap untuk memikul seluruh tanggung jawab pengelolaan hutan. Karena pemerintah lokal membutuhkan pendapatan untuk menjalankan kegiatan yang lebih mendesak seperti pendidikan, air dan kesehatan, yang juga telah didesentralisasi, mereka mulai memanen hutan tanpa mempertimbangkan pengelolaan yang terencana. Oleh karena itu kawasan hutan diresentralisasi pada tahun 1995, tetapi kali ini melalui perundang-undangan di bawah undang-undang pokok/ utama. Langkah ini kurang populer. Pemerintah lokal menentang dasar hukum (sekalipun di luar pengadilan) untuk meresentralisasi kawasan hutan dan menekan pemerintah pusat untuk mendesentralisasikan kembali kawasan hutan. Pada tahun 1995, Uganda menerapkan konstitusi yang baru. Konstitusi tersebut mencakup keseluruhan kebijakan desentralisasi tahun 1993; tetapi tetap ambivalen berkenaan dengan pengelolaan hutan.
Semenjak itu pemerintah lokal meminta kepada pemerintah pusat untuk mengalihkan seluruh kawasan hutan kepada mereka, dengan mengemukakan alasan (mungkin tepat) bahwa undang-undang hanya menetapkan pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan. Departemen Kehutanan memberi tanggapan bahwa pemerintah lokal tidak memiliki kapasitas dan cukup kemauan untuk mengelola kawasan hutan secara profesional.  Undang-undang Kehutanan Nasional dan Penanaman Pohon tahun 2003 mempertahankan tatanan keadaan tahun 1998; tetapi kali inimembentuk Otoritas Kehutanan Nasional yang semi-otonom. Jika Departemen Kehutanan telah bertanggung jawab atas seluruh aspek kehutanan negara, badan yang baru itu hanya akan mengelola kawasan hutan pusat. Kelihatannya pemerintah lokal menerima pendekatan ini. Hasil dari perubahan ini bermacam-macam. Setelah kemerdekaan, kawasan hutan lokal berjalan secara efisien, seperti juga kegiatan pemerintahan lainnya. Sampai pertengahan tahun 1970-an, kawasan hutan dikelola dengan baik meskipun tersentralisasi. Setelah itu, efisiensi tergantung kepada sumberdaya yang tersedia dari pemerintah pusat. Kawasan hutan tidak pernah didesentralisasi cukup lama untuk dapat membuat penilaian mengenai dampak dari desentralisasi terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sektor-sektor lain yang didesentralisasi khususnya kesehatan, pendidikan dan jalan raya – masih tergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat, yang tetap mempunyai pengaruh yang kuat atas hal-hal di tingkat lokal. Sektor kehutanan tidak mungkin berbeda sampai pemerintah lokal membangun basis pendapatan sendiri yang memadai.

1.3.  DESENTRALISASI DI UGANDA
Bentuk desentralisasi yang dikenal secara luas di Uganda adalah devolusi finansial dan kewenangan pembuatan keputusan kepada struktur subnasional di berbagai tingkat. Bagi daerah pedesaan, hirarki pemerintah lokal dari distrik (tingkat administratif sub-nasional yang utama) turun ke county, sub-county, parish dan terakhir, desa. Di daerah perkotaan, tingkatannya adalah kota, bagian kota (city division), dewan kotamadya, dewan kota kecil (town), ward dan desa. Pasal 176(b) Konstitusi Republik Uganda tahun 1995 menyatakan: desentralisasi harus menjadi prinsip yang diterapkan pada seluruh tingkat pemerintah local dan, khususnya, dari unit pemerintah local yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah untuk menjamin partisipasi masyarakat dan kontrol demokratik dalam pembuatan keputusan. Oleh karenanya, maksud dari Undang-undang Pemerintah Lokal Tahun 1997, adalah sebagai berikut: “untuk melaksanakan desentralisasi dan devolusi fungsi, kewenangan dan pelayanan; untuk melaksanakan desentralisasi di seluruh tingkat pemerintah lokal; untuk menjamin tata kelola yang baik dan partisipasi yang demokratis dalam, dan kontrol terhadap, pembuatan keputusan oleh masyarakat.
Meskipun dekonsentrasi melimpahkan sebagian besar kegiatan sehari-hari dari pemerintah pusat, seluruh keputusan penting masih dibuat pemerintah pusat. Departemen Kehutanan telah melakukannya sejak lama. Sebagai contoh, pejabat kehutanan distrik melaksanakan sebagian besar tanggung jawab operasional, seperti perencanaan pengelolaan hutan, menyusun anggaran dan supervisi tingkat kerja lapangan kehutanan; tetapi rencana pengelolaan hutan dan anggaran harus disetujui oleh kepala Departemen Kehutanan di Kampala.
Tujuan umum dari desentralisasi di Uganda adalah sebagai berikut (Kato, 1997):
v  Melimpahkan kewenangan yang sesungguhnya kepada distrik sehingga mengurangi beban pejabat-pejabat pemerintah pusat dengan sumberdaya terbatas di daerah terpencil;
v  Menempatkan kontrol politik dan administratif atas pelayanan dimana pelayanan itu diberikan, dan dengan demikian mengurangi persaingan kewenangan di pusat serta meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas;
v  Membebaskan pengelola lokal dari tekanan pusat sehingga memungkinkan mereka untuk mengembangkan struktur organisasi yang disesuaikan dengan keadaan lokal;\ Meningkatkan akuntabilitas dan tanggung jawab finansial dengan membangun mata rantai yang jelas antara pembayaran pajak dan penyelenggaraan pelayanan yang dibiayai oleh pajak;
v  Merestrukturisasi aparat pemerintahan agar administrasi negara menjadi lebih efektif; dan
v  Membangun demokrasi agar aparat pemerintah menjadi lebih efisiendan produktif dengan melibatkan masyarakat di seluruh tingkatan.

1.4.       PERKEMBANGAN HUKUM YANG MENENTUKAN BENTUK DESENTRALISASI
Sampai akhir tahun 1990-an, pengelolaan hutan sebagian besar merupakan fungsi dari pemerintah pusat. Pengelolaan yang terencana hampir seluruhnya dilaksanakan hanya di kawasan hutan. Hampir tidak terdapat pengelolaan hutan yang terencana pada lahan pribadi sampai perusahaan swasta dan individu mulai mendapatkan izin untuk mengusahakan hutan tanaman industri mereka sendiri di kawasan hutan padang rumput pada pertengahan tahun 1990-an. Sebelum tahun 1967, ketika pemerintah menghapuskan konstitusi
federal yang dibuat pada saat kemerdekaan, sebagian besar kawasan hutan dikelola melalui mekanisme desentralisasi.
Mekanisme ini terutama tipe dekonsentrasi, yang mana pejabat distrik melakukan sebagian besar pekerjaan tanpa pengawasan pusat, asal rencana tahunan dan anggaran telah disetujui dan dipatuhi. Alokasi finansial dilaksanakan melalui keputusan departemen pemerintah pusat setelah rencana dan anggaran disetujui. Terkecuali ada perbedaan yang signifikan dalam rencana kerja tahunan, distrik biasanya beroperasi lebih kurang secara mandiri. Saat itu terdapat pemerintah lokal yang sangat aktif, yang membangun sistem yang koheren sejak masa penjajahan: mereka merencanakan dan melaksanakan seluruh kegiatan di distrik, menghimpun dan mengeluarkan hasil pendapatan, mengangkat dan memecat pegawai mereka sendiri, dan mereka bahkan memiliki struktur gaji sendiri, yang berbeda dari pegawai negeri pemerintah pusat.
Pada tahun  1967, pemerintah menerapkan sebuah konstitusi Negara republik, yang mensentralisasi hampir seluruh kewenangan pembuatan keputusan pemerintah. Sekarang, seluruh kawasan hutan dikelola oleh Departemen Kehutanan, dan seluruh kewenangan pembuatan keputusan pemerintah lokal berkenaan dengan pengelolaan hutan, termasuk hutan pada lahan publik, telah diambil. Pada masa ini, Uganda memiliki salah satu dinas pengelolaan hutan yang terbaik di Afrika. Meskipun pengelolaannya tersentralisasi, kawasan hutan dikelola dengan baik. Segala sesuatunya memburuk ketika pemerintah digulingkan oleh militer pada tahun 1971. Pada tahun 1993, pemerintah sepenuhnya memulai proses desentralisasi melalui Undang-undang Pemerintah Lokal (Resistance Councils) Tahun 1993.
Undang-undang ini mendesentralisasikan pengelolaan hutan. Namun, segera terlihat jelas bahwa pemerintah lokal tidak siap untuk terlibat dalam pengelolaan hutan secara profesional. Mereka melihat hutan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai kegiatan pembangunan di sektor-sektor lain seperti kesehatan, pendidikan dan jalan yang telah didesentralisasi (lihat kasus Indonesia, Bab 7). Hasilnya, hutan diresentralisasi pada bulan Desember 1995 melalui Undang-undang (Statutory Instrument) No 52. Pada saat ini, pejabatpejabat lokal telah sangat sadar akan kekuasaan mereka, dan massa pemilih memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah.
Masyarakat mulai menjarah kawasan hutan dengan persetujuan diam-diam dari pemimpin terpilih mereka, dan pemanen ilegal melaksanakan kegiatan mereka secara terbuka (khususnya kayu dan arang). Segera, sejumlah pegawai Departemen Kehutanan, merasa berhadapan dengan tekanan politik yang menginginkan digesernya mereka, secara diam-diam bergabung dengan pemimpin terpilih untuk berkonspirasi dengan para penjarah dan pedagang hasil hutan ilegal. Sejak saat itu, Departemen Kehutanan tidak pernah mampu membalikkan keadaan ini. Kenyataannya, sebagian besar kasus-kasus berat penjarahan dan pemanenan secara ilegal di Uganda saat ini dimulai atau meluas selama masa pemilihan umum. Persoalan penjarahan yang membandel di kawasan hutan South Busoge dan Luwunga makin menjadi. Sebagai contoh, bahkan setelah pemerintah memenangkan kasus pengadilan melawan penjarah di Luwunga, pemimpin politik local membuat keputusan pengadilan itu mustahil dilaksanakan; karenanya, kewenangan yang didesentralisasi menyebabkan kegagalan mekanisme peradilan. Itulah kemungkinan mengapa konstitusi tahun 1995 ambivalen berkenaan dengan pengelolaan hutan. Satu klausul memberikan wewenang kepada ‘Pemerintah atau pemerintah lokal sebagaimana ditetapkan oleh parlemen berdasarkan undang-undang’ untuk menguasai hutan sebagai wakil dari masyarakat Uganda.
Klausul lainnya membiarkan kebijakan  atas hutan dan taman buru serta ‘lingkungan’ di bawah pemerintah pusat, tetapi tanpa menyebut hutan. Sehingga, hutan merupakan salah satu di antara ‘fungsi dan pelayanan lainnya yang tidak ditentukan’ yang pengelolaannya jatuh ke dewan distrik. Pihak legislative gagal mengambil langkah konstitusional yang tegas. Mereka memahami kebutuhan untuk melindungi hutan; tetapi mereka  juga tidak dapat berlawanan secara terbuka dengan orang-orang yang memilih mereka. Proses konstitusional gagal menyelesaikan aspek social pengelolaan hutan berkelanjutan. Karena pemerintah local tidak pernah benar-benar menerima resentralisasi yang terjadi tepat sebelum konstitusi diumumkan, Undang-undang Pemerintah Lokal Tahun 1997 secara khusus menyebutkan hutan sebagai sebuah fungsi dari pemerintah lokal. Hal ini secara efektif mendesentralisasikan hutan kembali. Pemerintah kemudian membentuk kawasan hutan pusat dan lokal dalam upayanya menenangkan pemerintah lokal dan pendukung rahasia mereka di tingkat pusat. Tetapi wilayah yang tercakup kecil: ada 192 lokasi kawasan hutan lokal, tetapi luas seluruhnya hanya di bawah 5.000 ha, bandingkan dengan 542 lokasi kawasan hutan pusat yang luas keseluruhannya 1.455.130 ha. Jadi, kebuntuan tidak  dapat diatasi dan ketegangan sosial antara pegawai dengan masyarakat yang tinggal dekat hutan berlanjut.
Pada bulan Juli 1993, Undang-undang Penguasa Tradisional (Ganti Rugi Asset dan Kepemilikan) seharusnya membuka jalan bagi penguasa tradisional untuk mengklaim kembali hutan yang menjadi milik kerajaan mereka sebelum 1967. Tetapi penguasa tradisional tidak mempunyai kewenangan secara hukum untuk menguasai kawasan hutan karena Undang-undang Pemerintah Lokal tidak menetapkan lembaga tradisional sebagai pemerintah lokal secara hukum. Karenanya, pada tahun 2001, sebuah perintah eksekutif di bawah sebuah kesepakatan bersama Antara pemerintah pusat dan otoritas Kerajaan Bunyoro untuk mengembalikan sejumlah kawasan hutan kepada raja tidak dapat dilaksanakan.
Meskipun pimpinan Departemen Kehutanan memberi otoritas kerajaan izin tertulis untuk mengambil alih pengelolaan sebuah kawasan hutan, jaksa agung menyatakan bahwa kerajaan tidak dapat menguasai kawasan hutan manapun sebagai wakil dari rakyat Uganda. Namun, Departemen Kehutanan tidak memiliki dukungan politik yang cukup untuk mengklaim kawasan hutan tersebut. Mengambil keuntungan dari kebuntuan itu, kerajaan tetap melanjutkan kegiatan penebangan kayu dengan cara yang tidak terkendali, menyebabkan degradasi hutan tanaman industri untuk keuntungan finansial beberapa individu (lihat Bab 4). Bahkan Kebijakan Kehutanan Tahun 2001 pun tidak tegas. Sebagai contoh, dikatakan: akan dilakukan upaya-upaya untuk memperjelas peran dari pemerintah lokal dalam pengelolaan sumberdaya hutan… segala kerancuan dan kontradiksi ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi, Undang-undang Pemerintah Lokal dan Undang-undang Pertanahan berkenaan dengan peran dari distrik dalam pembangunan sector hutan akan diselesaikan.
Undang-undang Kehutanan Nasional dan Penanaman Pohon Tahun 2003 berusaha untuk memperjelas kerancuan ini dengan membedakan kawasan hutan pusat (dikelola oleh Otoritas Kehutanan Nasional), kawasan hutan lokal dan hutan komunitas (dikelola oleh pemerintah lokal) dan hutan privat. Sekarang pemerintah lokal dapat secara langsung  menghimpun dan menggunakan hasil pendapatan yang dulu biasanya masuk ke rekening gabungan pemerintah pusat. Masih terlalu awal untuk mengatakan bagaimana kebijakan dan undang-undang baru itu akan mempengaruhi pengelolaan hutan.
 Namun, pihak-pihak yang terlibat nampaknya telah puas dengan pengaturan tersebut. Diskusi hangat akan muncul ketika membicarakan pembagian hutan secara adil antara pemerintah lokal dan Otoritas Kehutanan Nasional; tetapi ketika hal itu telah disetujui, semua pihak akan mulai untuk ikut bekerja sama menuju pengelolaan hutan berkelanjutan.

II.            KERANGKA KERJA HUKUM DAN KELEMBAGAAN LAINNYA
2.1.       Undang-undang Pertanahan Tahun 1998
Bersumber dari Pasal 237 Konstitusi 1995, Undang-undang Pertanahan menguasakan kepemilikan tanah kepada warga negara Uganda; tetapi, sebagaimana dinyatakan sebelumnya, pemerintah pusat dan lokal dapat menguasai kawasan hutan dan sumberdaya alam lainnya atas nama seluruh rakyat Uganda. Pejabat lokal bisa meminta pemerintah pusat untuk mengelola sumberdaya mereka yang mana pun; namun demikian, sejauh ini, tidak satupun yang secara formal meminta untuk diterapkannya ketetapan konstitusional ini.
Dalam menggunakan hak mereka untuk mengelola sumberdaya tersebut, pemerintah pusat dan lokal ‘tidak boleh menyewakan atau bahkan menghilangkan sumberdaya alam mana pun’ yang mereka kuasai atas nama masyarakat. Namun, mereka boleh memberikan ijin konsesi atau izin untuk memanfaatkan sumberdaya. Undang-undang ini memberi wewenang kepada masyarakat untuk menggunakan lahan yang mereka miliki dalam cara apa pun asal sesuai dengan hukum lain yang berlaku. Berkaitan dengan kehutanan, hukum yang sangat umum dirujuk berhubungan dengan hutan, lingkungan dan hidupan liar. Masyarakat juga dapat mengakses kawasan hutan melalui hak guna, tetapi kawasan hutan ini tidak dapat dirubah status hukumnya (degazetted) tanpa persetujuan parlemen. Undang-undang ini membentuk dewan pertanahan di tingkat distrik dan Komite Pertanahan di tingkat parish untuk menangani pengalihan kepemilikan, penyelesaian konflik, alokasi lahan yang tidak dimiliki oleh siapapun dan meninjau besaran kompensasi, serta persoalan-persoalan yang lain. Sebagian besar kewenangan dan tanggung jawab yang sebelumnya ada di pusat sekarang telah didesentralisasi. Karena implikasi finansial yang tidak diantisipasi, implementasi sejumlah aspek ditunda. Karena itu, masih terlalu dini untuk mengukur pengaruh dari undang-undang tersebut terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, yang jelas adalah bahwa banyak dewan kotamadya dan dewan kota kecil (town) cukup kuat menekan Departemen Kehutanan untuk merubah status hukum (degazette) kawasan hutan di  daerah perkotaan. Undang-undang memperbolehkan hal tersebut, tetapi memerlukan persetujuan dari parlemen. Tidak ada pemerintah lokal yang sejauh ini telah meminta persetujuan parlemen; tetapi mereka secara diamdiam memperbolehkan kawasan hutan perkotaan untuk dibangun: di daerah perkotaan/urban, pembangunan lebih diinginkan daripada lahan terbuka.

2.2.       Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Tahun 1995
Undang-undang Pengelolaan Lingkungan tersebut membentuk Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional dan membuatnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan dilakukan dalam cara yang ramah lingkungan. Undang-undang ini memungkinkan pembentukan komite lingkungan pemerintah lokal untuk mengkoordinasikan kegiatankegiatan di berbagai tingkat lokal.
Undang-undang ini memungkinkan penanaman pohon secara sukarela demi tujuan yang berhubungan dengan lingkungan oleh pemilik lahan. Namun, jika komite lingkungan menganggap suatu wilayah beresiko mengalami degradasi lingkungan, komite itu dapat memaksa pemiliknya untuk menanam pepohonan. Sebenarnya undang-undang ini mendesentralisasikan kewenangan secara substansial kepada pemerintah lokal melalui komite lingkungan. Namun, Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional dapat campur tangan jika lembaga lokal dan individu gagal memenuhi tanggung jawab mereka. Undang-undang ini terkait dengan Undang-undang Kehutanan dengan mengharuskan pengelolaan semua hutan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini mengatur hubungan antara Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional dengan badan utama kehutanan (saat ini adalah Departemen Kehutanan). Hubungan ini sekarang tidak jelas karena Undang-undang kehutanan yang baru membentuk banyak ‘badan-badan utama’.
Meskipun mayoritas tingkat pemerintah lokal memiliki komite lingkungan, sebagian besar mereka masih tetap tidak efektif karena anggotanya tidak diberi kompensasi. Lingkungan jadinya menjadi topic yang populer hanya dalam pertemuan pertemuan publik: sesungguhnya mencegah pengambilan kayu dan penanaman wetlands yang membahayakan lingkungan hidup masih sangat tidak populer. Pemimpin politik lokal menganggap bahwa memalingkan muka/pura-pura tidak tahu jika konstituen mereka melanggar hukum lingkungan merupakan langkah yang tepat.

2.3.       Undang-undang Hidupan Liar Uganda Tahun 1996
Undang-undang ini mendefinisikan hidupan liar (wildlife) sebagai ‘setiap tanaman liar atau hewan liar spesies asli Uganda’ dan menempatkan ‘kepemilikan setiap hewan liar dan tanaman liar yang berada di habitat liarnya di Uganda’ di tangan pemerintah untuk kepentingan rakyat Uganda. Hal ini nampaknya untuk mensentralisasi pengelolaan seluruh vegetasi alamiah di bawah Otoritas Hidupan Liar Uganda (the Uganda Wildlife Authority). Dalam prakteknya, otoritas ini mengelola hewan liar (bahkan di lahan privat), tetapi hanya mengelola tanaman liar yang berada di taman nasional dan kawasan cagar/suaka hidupan liar. Esensinya, tanggung jawab pengelolaan hidupan liar ini adalah terpusat. Namun, undang-undang ini juga memberi wewenang kepada pemerintah lokal untuk menunjuk komite yang akan memberi pertimbangan kepada Otoritas Hidupan Liar Uganda bagi pengelolaan dan pemanfaatan hidupan liar di dalam yurisdiksi lokal. Komite tersebut memainkan peran sebagai penasehat, dan untuk memberi pertimbangan kepada otoritas pusat sering kali lebih mudah diucapkan daripada dilakukan.
2.4.       PELAJARAN YANG DIPETIK
2.4.1. Kerancuan dalam perundang-undangan
Kerancuan dalam perundang-undangan menyebabkan terjadinya perebutan antara Departemen Kehutanan dengan pemerintah lokal untuk mengontrol kawasan hutan. Hubungan antara badan pemerintah pusat dengan sejumlah distrik cukup tegang, dan kerjasama dalam perlindungan hutan masih tetap kurang. Departemen Kehutanan dijelek-jelekkan dalam banyak pertemuan/reli-reli politik, khususnya selama pemilihan umum. Pemimpin politik lokal sering kali diam-diam memberikan dukungan pada individu-individu yang sembrono yang menginginkan kepemilikan pribadi atas kawasan hutan, dan terus-menerus ada tekanan, sering kali dari individu, untuk merubah status hukum (degazette) kawasan hutan bagi peruntukan lainnya.

2.4.2. Proses reformasi sektor kehutanan
Pemerintah memutuskan untuk mereformasi sektor kehutanan pada tahun 1998, meskipun para pemangku kepentingan telah mendiskusikan hal ini sejak 1995. Dilakukan tinjauan terhadap sektor ini, diikuti oleh prosesproses partisipatif, yang menghasilkan Kebijakan Hutan Tahun 2001 dan Undang-undang Kehutanan Nasional dan Penanaman Pohon Tahun 2003. Perundang-undangan ini memungkinkan dilaksanakannya reformasi kelembagaan, membawa kepada pelembagaan tanggung jawab untuk mengelola hutan oleh empat pelaku utama: Otoritas Kehutanan Nasional (the National Forestry Authority), Otoritas Hidupan liar Uganda (the Uganda Wildlife Authority), pemerintah lokal dan pemilik hutan pribadi/ swasta. Tanggung jawab dari pejabat lokal dan pemilik hutan pribadi dikuasakan kepada dinas kehutanan distrik, bagian dari pemerintah local yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan. Aspek yang paling sulit dari proses reformasi ini adalah mencapai kesepakatan atas susunan kelembagaan Otoritas Kehutanan Nasional dan dinas kehutanan distrik. Akibatnya, moral para pegawai Departemen Kehutanan runtuh, dan menjadi sangat sulit untuk memelihara disiplin dalam pengelolaan hutan di tingkat lapangan. Para oportunis di sector swasta dan publik mengambil keuntungan dari keadaan yang terus menerus berubah ini untuk merusak hutan. Komunitas lokal menggunakan kekuatan voting mereka untuk memaksa para politisi agar mendukung perambahan illegal atas kawasan hutan. Sumberdaya hutan telah mengalami kerusakan berat yang membuat banyak orang bertanya-tanya apakah hasil reformasi ini (yang masih jauh dari selesai) sepadan dengan kerusakan yang telah ditimbulkannya.
 4.2.3. Pembiayaan pengelolaan hutan berkelanjutan
4.2.3.1. Pembiayaan public
Banyak kegiatan kehutanan didanai oleh pemerintah dan mitra pembangunannya. Jenis pembiayaan ini sekarang secara tetap ditransfer ke dalam anggaran pendukung dan akan digunakan melalui mekanisme alokasi dan sektoral. Sayangnya, sector kehutanan nampaknya kalah dengan sektor pendidikan, kesehatan, jalan, pertanian dan sektor lainnya yang memiliki prioritas yang lebih tinggi bagi pemerintah. Kondisi yang sama tampaknya akan terjadi di tingkat lokal ketika desentralisasi pengelolaan hutan akhirnya mulai berakar.
Sekalipun kewenangan pembuatan keputusan secara otonom dimiliki pemerintah lokal, sebagian besar anggaran mereka (sampai dengan 90 persen di banyak distrik) masih berasal dari pemerintah pusat melalui grant/dana bantuan dan dari pihak donor. Oleh karena itu, prioritas mereka serupa dengan prioritas pemerintah pusat, dan bahkan distrik yang hutannya merupakan sumber potensial bagi pendapatannya tidak melakukan investasi dalam pembangunan sumberdaya tersebut. Kenyataannya, banyak pejabat lokal mengeluh bahwa ketika pemerintah pusat menetapkan kawasan hutan, pemerintah pusat tidak mentransfer sejumlah sumberdaya yang berkaitan (upah/gaji dan dana operasional) untuk memungkinkan pengelolaan yang efektif. Karena hanya sedikit yang dapat diambil dari kawasan hutan ini, kawasan itu dibiarkan tidak terkelola, dan lebih buruk lagi, banyak di antaranya dirambah lagi. Namun demikian, pendanaan dari donor sekarang dapat langsung disalurkan melalui pemerintah distrik. Sektor kehutanan telah mendapatkan keuntungan; tetapi jenis pendanaan ini terbatas kepada beberapa distrik dengan situasi khusus, seperti pengungsi dan yang rawan bencana alam. Namun, ketika Dinas Kehutanan Distrik yang baru telah beroperasi penuh, kemungkinan akan lebih banyaknya pendanaan publik yang akan sampai ke distrik akan lebih besar lagi. Mereka juga akan mampu menghimpun lebih banyak pendapatan kehutanan.
Pada tahun 1996 pemerintah mengizinkan Departemen Kehutanan untuk memberikan 40 persen dari pendapatan kotor yang dihimpun dari hasil hutan langsung kepada distrik. Diharapkan bahwa hal itu akan mendorong investasi kembali hasil pendapatan sektor kehutanan di wilayah setempat dimana pendapatan itu dihasilkan. Dan jika dihimpun dan diinvestasikan kembali dengan benar, bagi hasil yang diperoleh pemerintah distrik akan memberikan pengaruh yang substansial. Sebagai contoh, 40 persen hasil pendapatan yang berasal dari royalti kayu gelondongan dari hutan tanaman industri pinus antara bulan Juli–Desember 2003 mencapai sebesar 400 juta shilings Uganda (1 US$ setara dengan 1960 shilings Uganda pada bulan November 2003).
Di distrik-distrik dengan pendapatan dari hutan yang cukup besar, popularitas petugas kehutanan distrik meningkat; tetapi setelah pengaduan keberatan dari komunitas yang tinggal dekat dengan hutan bahwa mereka tidak melihat dikemanakan uangnya, pejabat distrik mulai membiayai sejumlah kegiatan – terutama kendaraan bagi para petugas dan tunjangan biaya hidup bagi beberapa pegawai. Beberapa distrik mulai menggunakan dana bantuan yang berasal dari pemerintah pusat untuk mendanai pembibitan di tingkat lokal. Kemajuannya cukup baik, meskipun seharusnya dapat lebih cepat lagi.

4.2.3.2. Investasi masyarakat
Dimana terdapat manfaat finansial yang jelas bagi individu, mereka telah menginvestasikan sumberdaya mereka sendiri. Di distrik Bushenyi, asosiasi penebangan kayu lokal melacak keberadaan pedagang kayu illegal dan melaporkan mereka kepada staf Departemen Kehutanan. Mereka termotivasi oleh meningkatnya harga kayu, yang berarti keuntungan yang lebih besar bagi anggotanya pada penjualan hasil tebangan kayu secara legal.
Kebutuhan akan pembiayaan publik masih tetap ada jika masyarakat ingin melihat keuntungan tidak nyata jangka panjang dari hutan dan harus melakukan investasi dalam pengelolaan hutan dengan biaya sendiri. Karena kemiskinan mereka, argumennya harus lebih dari sekedar alasan ‘yang lebih baik’. Usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan dan proyek-proyek kemasyarakatan (seperti peralatan perkakas sekolah atau klinik lokal) telah diupayakan; tetapi tidak ada bukti tertulis bahwa semua itu mengilhami pengelolaan hutan yang baik.

    KESIMPULAN

Desentralisasi sebagai prinsip dan penerapan atas pengelolaan sejumlah urusan masyarakat telah dilakukan di Uganda; tetapi para rimbawan masih khawatir, dan pemerintah lokal tidak percaya maksud dari pelimpahan secara cepat atas kawasan hutan sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangan. Titik temu yang tidak dapat disangkal lagi dari seluruh tingkat pemerintahan adalah pada tingkat komunitas akarrumput. Karena itu, kegiatan-kegiatan pada tingkat ini nampaknya secara bertahap menghilangkan ketidakpercayaan itu, khususnya jika fokusnya adalah pada memperbaiki kehidupan masyarakat. Kepemilikan lahan kelihatannya bertalian erat dengan hak guna.
Sebagian besar masyarakat tidak hanya menginginkan agar mendapat hak untuk memanfaatkan hutan; mereka juga menginginkan untuk memiliki lahan tersebut dan untuk dapat mengubah pemanfaatan lahan sesuai dengan keinginan. Untuk mencapai tujuan ini, massa pemilih mengambil keuntungan dari kekuatan mereka untuk memaksa para politisi agar mendukung kepemilikan privat atas lahan di wilayah kawasan hutan dan kawasan lindung lainnya. Pejabat lokal lebih rentan terhadap paksaan ini dari pada kolega mereka di pusat. Karena itu, solusinya mungkin tetap dipertahankannya ekosistem hutan yang kritis di bawah kontrol pusat melalui Otoritas Kehutanan Nasional (bandingkan dengan Bab 6). Namun, kepada pemerintah lokal harus diberikan lebih banyak kawasan hutan agar perencanaan dan pengelolaan yang mereka lakukan bermanfaat bagi mereka. Pembagian saat ini yang meliputi 5.000 ha kawasan hutan tidak memberikan insentif bagi ke-56 pemerintah distrik untuk mengupayakan pengelolaan berkelanjutan. Tanggung jawab terhadap kawasan hutan lokal diberikan kepada pemerintah lokal pada tahun 1998; tetapi sumberdaya yang berkaitan untuk pengelolaannya tidak diberikan. Pegawai teknis tetap berada di pusat, dan distrik menghubungi mereka untuk meminta pertimbangan. Tetapi distrik menginginkan pegawai mereka sendiri dengan siapa mereka dapat menuntut pelayanan.
 Meskipun Undang-undang Pemerintah Lokal memberi wewenang kepada mereka untuk merekrut pegawai, sector kehutanan bukanlah prioritas utama dengan adanya tekanan finansial. Di bawah undang-undang yang sekarang, Dinas Kehutanan Distrik akan memungkinkan pemerintah untuk membayar gaji pegawai utama kehutanan di tingkat lokal. Sebuah skema insentif dibutuhkan bagi pemilik pribadi hutan. Perhitungan menunjukkan bahwa 50 persen hutan alami terdegradasi. Oleh karena itu, investasi harus diarahkan kepada upaya perbaikan dan tanggung jawab pengelolaan hutan alami yang masih tersisa. Diperlukan tindakan afirmatif berupa penyediaan dana/grant bagi pemerintah lokal karena hutan menghasilkan manfaat penting bagi publik seperti perlindungan daerah aliran sungai dan konservasi tanah. Namun demikian, beberapa distrik mulai membiayai sektor kehutanan untuk pembangunan kemasyarakatan (community development). Mereka mulai melakukan pembibitan (meskipun dalam jumlah kecil) untuk menyediakan bibit bagi masyarakat lokal, sering kali tanpa memungut bayaran. Jika pemerintah pusat sungguh-sungguh dalam mendesentralisasikan hutan, penting kiranya untuk mengkondisikan sejumlah pembagian hasil pendapatan untuk pembangunan-pembangunan seperti ini. Sektor-sektor lain mulai dengan cara ini.
Proses desentralisasi di Uganda berhasil dalam bidang pendidikan, kesehatan, jalan dan pertanian  sektor-sektor yang merupakan prioritas utama bagi pemerintah pusat. Sektor kehutanan berada di bagian bawah daftar bahkan bagi pemerintah local sekalipun. Kecuali hutan didesentralisasi, bersama dengan sumberdaya untuk mengelolanya, pemerintah lokal nampaknya tidak akan memberi perhatian di luar perhatian pada pengambilan hasil hutan untuk memperoleh pendapatan. Proses desentralisasi pengelolaan hutan harus mengakui bahwa kesalahan mungkin dilakukan oleh pemerintah di kedua tingkat. Apa yang harus dilakukan oleh proses desentralisasi adalah membatasi cakupannya (ruang dan waktu) dan berkonsentrasi pada membangun kepercayaan di antara pelaku utama. Pada waktunya, pemerintah lokal akan membangun kapasitas dan percaya diri mereka, dan pemerintah pusat akan dapat menghargai manfaat dari berbagi tanggung jawab pengelolaan hutan. Bagaimana pun juga, hutan dalam ekosistem yang rapuh sering kali tidak menghasilkan keuntungan yang mencukupi dibandingkan dengan sektor pemanfaatan lahan seperti pertanian. Karena itu, pemerintah pusat harus menetapkan pendanaan, apakah melalui pemerintah lokal atau melalui badan semi-otonom seperti Otoritas Kehutanan Nasional atau Otoritas Hidupan Liar Uganda.
Itu adalah salah satu alasan mengapa kewenangan untuk menguasai hutan bagi rakyat Uganda dikuasakan kepada dua tingkat pemerintahan. Proses revisi konstitusi yang sedang berjalan bisa menghapuskan kerancuan yang ada saat ini dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor kehutanan. Hal ini kemudian akan memungkinkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk bisa giat bekerja mengembangkan kapasitas bagi pengelolaan hutan berkelanjutan.
 

 DAFTAR KEPUSTAKAAN

-          Kato, D. (1997) ‘Uganda’s experience in the use of service delivery surveys’. Makalah
pada Eighth International Anti-Corruption Conference, Lima, Peru.
-          Ministry of Water, Lands and Environment (2001) Uganda Forestry Policy. Ministry of Water, Lands and Environment, Kampala.