Senin, 02 Maret 2015

TATA TERTIB RAPAT KERJA RANTING AMGPM




BAB I
DASAR DAN SUSUNAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 1
1.    Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan
a.   Anggaran Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2 h
b.   Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 16
2.     Susunan Rapat Kerja Ranting (RKR) terdiri dari
a.   Sidang-sidang paripurna
b.   Sidang-sidang komisi
3.    Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku

BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
1.    Rapat Kerja Ranting (RKR) dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari
a.   Pengurus Ranting
b.   Sejumlah anggota biasa yang ditentukan oleh Pengurus Ranting sebagai representasi dari anggota Ranting.
c.   Ketua Majelis Jemaat atau unsur Majelis Jemaat Sektor
2.    Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini Rapat Kerja Ranting (RKR) juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari
a.   Unsur Pengurus Cabang
b.   Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting

Pasal 3
Hak Peserta Musyawarah adalah :
1.        Peserta biasa Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda GPM mempunyai hak suara dan hak bicara (ART AMGPM Bab IV Pasal 16 ayat 6)
2.        Peserta luar biasa hanya mempunyai hak bicara
3.        Peserta yang hendak, berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan
4.        Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat ranting.
5.        Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan dua babak.
6.        Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
7.        Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan peserta biasa.
8.        Hak Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain :
a.   Point Of Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan )
b.   Point Of Order ( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
c.   Point Of Self Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
d.   Point Of Information ( Menyampaikan Informasi )
Pasal 4
Setiap peserta Rapat Kerja Ranting (RKR) mempunyai kewajiban adalah :
1.       Mentaati tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting (RKR)
2.       Mengikuti seluruh acara rapat kerja dengan penuh rasa tanggungjawab
3.       Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya Rapat Kerja Ranting (RKR)
4.       Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri sidang.
5.       Meminta izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
6.       Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
7.       Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam Rapat Kerja Ranting (RKR)

BAB III
TUGAS RAPAT KERJA RANTING (RKR)
Pasal 5
Rapat Kerja Ranting (RKR) mempunyai tugas :
1.       Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Penclapatan dan Belanja Pengurus Ranting pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat Kerja Ranting (RKR) sebelumnya.
2.       Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
3.       Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya

BAB IV
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 6
1.       Rapat Kerja Ranting (RKR) dipimpin oleh Pengurus Ranting
2.       Sekretaris Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berfungsi sebagai sekretaris rapat/ sekretaris persidangan.
3.       Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting AMGPM
4.       Sidang — sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris komisi yang di tunjuk oleh pimpinan rapat kerja.
5.       Pengurus Ranting AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 7
1.       Mengundang dan memanggil peserta musyawarah untuk memulai sidang-sidang
2.       Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang pleno
3.       Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
4.       Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik orang lain.
5.       Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup sidang — sidang Paripurna.
6.       Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting (RKR) AMGPM.

BAB VI
USUL — USUL TAMBAHAN
Pasal 8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
1.       Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Kerja Ranting (RKR)
2.       Pengambilan Keputusan dalam Rapat Kerja Ranting (RKR) dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir.

Pasal 10
1.       Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
2.       Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB VIII
LAIN — LAIN
Pasal 11
1.       Hal — hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Rapat sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan atau meminta persetujuan peserta Rapat Kerja Ranting (RKR).
2.       Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Ranting (RKR) kecuali Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) AMGPM menentukan yang lain.
3.       Dengan ditetapkannya Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib Rapat Kerja Ranting (RKR) dinyatakan tidak berlaku lagi
4.       Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan          : di Marbila, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal      : 25 Oktober 2011

PENGURUS BESAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar