BAB I
DASAR DAN SUSUNAN RAPAT KERJA RANTING
DASAR DAN SUSUNAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 1
1. Rapat Kerja
Ranting (RKR) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan
a.
Anggaran
Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2 h
b.
Anggaran
Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 16
2. Susunan Rapat Kerja Ranting (RKR) terdiri dari
a.
Sidang-sidang
paripurna
b.
Sidang-sidang
komisi
3. Dengan dasar
sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting (RKR)
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku
BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
1. Rapat Kerja
Ranting (RKR) dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari
a. Pengurus
Ranting
b. Sejumlah
anggota biasa yang ditentukan oleh Pengurus Ranting sebagai representasi dari
anggota Ranting.
c.
Ketua
Majelis Jemaat atau unsur Majelis Jemaat Sektor
2. Selain peserta
biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini Rapat Kerja Ranting (RKR)
juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari
a.
Unsur
Pengurus Cabang
b.
Undangan
lain yang ditetapkan Pengurus Ranting
Pasal 3
Hak Peserta
Musyawarah adalah :
1.
Peserta
biasa Rapat Kerja Ranting (RKR) Angkatan Muda GPM mempunyai hak suara dan hak
bicara (ART AMGPM Bab IV Pasal 16 ayat 6)
2.
Peserta
luar biasa hanya mempunyai hak bicara
3.
Peserta
yang hendak, berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara
diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud
dan tujuan pembicaraan
4.
Setiap
pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit
setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat ranting.
5.
Pemandangan
umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan
dua babak.
6.
Hanya
pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok
pembicaraan yang sama.
7.
Bila
suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka
dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan
peserta biasa.
8.
Hak
Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain :
a.
Point Of
Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan )
b. Point Of Order
( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
c.
Point Of
Self Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
d. Point Of
Information ( Menyampaikan Informasi )
Pasal 4
Setiap peserta
Rapat Kerja Ranting (RKR) mempunyai kewajiban adalah :
1.
Mentaati
tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting
(RKR)
2.
Mengikuti
seluruh acara rapat kerja dengan penuh rasa tanggungjawab
3.
Menghadiri
sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian
dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya Rapat Kerja Ranting (RKR)
4.
Menandatangani
daftar hadir setiap kali menghadiri sidang.
5.
Meminta
izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang
sidang karena suatu kepentingan.
6.
Menghormati
dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
7.
Memelihara
dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam Rapat Kerja
Ranting (RKR)
BAB III
TUGAS RAPAT KERJA RANTING (RKR)
Pasal 5
TUGAS RAPAT KERJA RANTING (RKR)
Pasal 5
Rapat Kerja
Ranting (RKR) mempunyai tugas :
1.
Mengevaluasi
program pelayanan dan Realisasi Anggaran Penclapatan dan Belanja Pengurus
Ranting pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat Kerja
Ranting (RKR) sebelumnya.
2.
Menetapkan
program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
3.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi lainnya
BAB IV
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 6
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 6
1.
Rapat Kerja
Ranting (RKR) dipimpin oleh Pengurus Ranting
2.
Sekretaris
Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berfungsi sebagai sekretaris
rapat/ sekretaris persidangan.
3.
Sidang-sidang
Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting AMGPM
4.
Sidang —
sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang
sekretaris komisi yang di tunjuk oleh pimpinan rapat kerja.
5.
Pengurus
Ranting AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai
dengan bidang tugasnya.
BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal 7
1.
Mengundang
dan memanggil peserta musyawarah untuk memulai sidang-sidang
2.
Mengatur
urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang
pleno
3.
Mengarahkan
pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
4.
Menegur dan
bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya
telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik
orang lain.
5.
Membuka,
menskors, mencabut kembali skors dan menutup sidang — sidang Paripurna.
6.
Pimpinan
Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan
penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting (RKR) AMGPM.
BAB VI
USUL — USUL TAMBAHAN
Pasal 8
USUL — USUL TAMBAHAN
Pasal 8
Apabila ada
suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta
maka masalah tersebut baru dapat dibahas
apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.
BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
1.
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri
oleh lebih dari seperdua
jumlah Peserta Rapat Kerja Ranting (RKR)
2.
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Kerja Ranting (RKR)
dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa
yang hadir.
Pasal 10
1.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya
diusahakan
sejauh mungkin atas dasar musyawarah
untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai mufakat,
maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
2.
Pengambilan
keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan
keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB VIII
LAIN — LAIN
LAIN — LAIN
Pasal 11
1.
Hal —
hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan
Rapat sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan atau meminta persetujuan
peserta Rapat Kerja Ranting (RKR).
2.
Tata
Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan Rapat
Kerja Ranting (RKR) kecuali Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) AMGPM
menentukan yang lain.
3.
Dengan ditetapkannya
Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib Rapat Kerja Ranting
(RKR) dinyatakan tidak berlaku lagi
4.
Tata
tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Marbila, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal : 25 Oktober 2011
PENGURUS
BESAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar