1. Rapat Ranting Istimewa
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi setingkat dengan Rapat
Ranting sesuai ART Bab VI Pasal 13 ayat 6, yuncto Pasal 10 ayat 2 dan 4
Peraturan Organisasi AMGPM; yang
selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Rapat Ranting Istimewa.
2. Di dalam melaksanakan
seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting Istimewa tetap berada di bawah terang
Pengakuan tentang
Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh
Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan perutusan
dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting Istimewa.
4.
Penyelenggaraan Rapat Ranting Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pengurus Ranting dan atau berdasarkan
pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Organisasi AMGPM.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting Istimewa
adalah :
1. Mendengar Laporan
pertanggung jawaban Pengurus Ranting dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Ranting
2.
Memilih dan
menetapkan Pengurus Ranting Antar Waktu
3. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
BAB III
PESERTA
PESERTA
Pasal
3
Peserta Rapat Ranting Istimewa, terdiri dari:
1. Pengurus Biasa :
a.
Pengurus
Ranting non aktif
b.
Utusan
Ranting dari anggota yang terdaftar
c.
Ketua Majelis
Jemaat dan Majelis Sektor
2. Peserta
Luar Biasa yang terdiri dari
a.
Pengurus
Cabang
b.
Peninjau
lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting
c.
Undangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1. Hak Peserta:
a.
Peserta Biasa
mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
b.
Pengurus
Cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
c.
Peserta luar
biasa mempunyai Hak Bicara.
2. Kewajiban Peserta:
a.
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang
diatur di dalam Tata Tertib ini dan
hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
b.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri
Sidang-sidang Pleno dan Sidang -sidang Komisi.
BAB V
ALAT - ALAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 5
ALAT - ALAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 5
Rapat
Ranting Istimewa mempunyai Alat-Alat Kelengkapan Persidangan yang disusun
menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut :
1. Pimpinan Rapat Ranting Istimewa.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/
Paripurna.
4. Sidang - sidang Komisi.
Pasal 6
Pimpinan
Rapat Ranting Istimewa adalah Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting
AMGPM
Pasal 7
1. Majelis Ketua terdiri dari 5
orang, yaitu 2 orang dari penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting dan peserta biasa 3 orang yang ditetapkan dengan
keputusan Rapat Ranting Istimewa.
2.
Majelis Ketua
bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Rapat Ranting Istimewa
3.
Wewenang Majelis
Ketua di dalam Rapat Ranting Istimewa adalah:
a.
Memanggil
peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang
Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Rapat Ranting Istimewa
berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam
Sidang-sidang selama rapat Ranting Istimewa berlangsung.
d.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan
pembicaraan dan mendudukan
persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pads pokok
pembicaraan.
Pasal 8
1. Rapat Ranting Istimewa membentuk komisi-komis kerja
sesuai dengan kebutuhan.
2. Komisi-komisi kerja di dalam Rapat Ranting Istimewa
dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan
ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang
komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua,
seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah mufakat
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3
menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua
berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya
dibuka 2 babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat
persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak
berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta
atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah
yang sementara dibicarakan.
2.
Interupsi hanya
dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3.
Majelis Ketua
berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah
menyinggung pribadi orang lain.
BAB VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Posal 12
1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas
dasar musyawarah untuk mufakat
2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pasal 13
Hal-hal
yang belum diatur dalam tats tertib ini akan diputuskan oleh Rapat Ranting
Istimewa
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : di Marbila, Daerah Kepulauan
Ar
Pada Tanggal : 25 Oktober 2011
PENGURUS BESAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar