Senin, 02 Maret 2015

TATA TERTIB RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM


TATA TERTIB
RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM

 
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1

1.    Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi setingkat dengan Rapat Ranting sesuai ART Bab VI Pasal 13 ayat 6, yuncto Pasal 10 ayat 2 dan 4 Peraturan Organisasi AMGPM; yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Rapat Ranting Istimewa.
2.    Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3.    Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan perutusan dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting Istimewa.
4.    Penyelenggaraan Rapat Ranting Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Ranting dan atau berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Organisasi AMGPM.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting Istimewa adalah :
1.    Mendengar Laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Ranting
2.    Memilih dan menetapkan Pengurus Ranting Antar Waktu
3.    Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
BAB III
PESERTA
Pasal 3
Peserta Rapat Ranting Istimewa, terdiri dari:
1. Pengurus Biasa :
a.    Pengurus Ranting non aktif
b.    Utusan Ranting dari anggota yang terdaftar
c.    Ketua Majelis Jemaat dan Majelis Sektor
2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari
a.    Pengurus Cabang
b.    Peninjau lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting
c.    Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1. Hak Peserta:
a.    Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
b.    Pengurus Cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
c.    Peserta luar biasa mempunyai Hak Bicara.
2. Kewajiban Peserta:
a.    Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
b.    Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang -sidang Komisi.
BAB V
ALAT - ALAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 5
Rapat Ranting Istimewa mempunyai Alat-Alat Kelengkapan Persidangan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut :
1.   Pimpinan Rapat Ranting Istimewa.
2.   Majelis Ketua.
3.   Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4.   Sidang - sidang Komisi.
Pasal 6
Pimpinan Rapat Ranting Istimewa adalah Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting AMGPM
Pasal 7
1.   Majelis Ketua terdiri dari 5 orang, yaitu 2 orang dari penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting dan peserta biasa 3 orang yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa.
2.   Majelis Ketua bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Rapat Ranting Istimewa
3.   Wewenang Majelis Ketua di dalam Rapat Ranting Istimewa adalah:
a.  Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b.  Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Rapat Ranting Istimewa berlangsung.
c.   Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama rapat Ranting Istimewa berlangsung.
d.  Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang pads pokok pembicaraan.
Pasal 8
1.   Rapat Ranting Istimewa membentuk komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan.
2.   Komisi-komisi kerja di dalam Rapat Ranting Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3.   Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
4.   Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5.   Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6.   Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah ­mufakat
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1.  Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2.  Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3.  Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Pasal 10
1.  Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2.  Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3.  Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.
BAB VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Posal 12
1.  Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
2.  Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam tats tertib ini akan diputuskan oleh Rapat Ranting Istimewa
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan   :  di Marbila, Daerah Kepulauan Ar
Pada Tanggal   : 25 Oktober 2011

PENGURUS BESAR


Tidak ada komentar:

Posting Komentar